Mahkamah Konstitusi resmi membuka pendaftaran permohonan perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden pada Selasa, 22 Juli 2014 pukul 21:04 WIB. Pembukaan ditandai dengan pembunyian alarm oleh Panitera MK Kasianur Sidauruk.
Sesuai Undang-Undang No.24 Tahun 2003 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2014, masa pendaftaran permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden adalah 3x24 jam terhitung sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan perolehan suara sah secara nasional. Oleh karena itu, pendaftaran permohonan akan dihitung mundur sampai 72 jam ke depan, yaitu sampai pada 25 Juli 2014 pukul 21:04 WIB.
Kasianur menuturkan bahwa MK sudah menyiapkan aparat dan staf pendukung untuk mengantisipasi apabila ada perkara yang masuk ke MK dari pasangan calon presiden dan wakil presiden. “Sejak MK membuka pendaftaran permohonan, kami siap dan selalu siap menerima permohonan hingga 3x24 jam,” ujarnya di lobi gedung MK, Jakarta, Selasa (22/7).
Lebih lanjut, ia menjelaskan, apabila ada syarat-syarat formil yang belum dipenuhi oleh pasangan capres dan cawapres yang mengajukan permohonan, MK masih memberikan waktu perbaikan permohonan selama tenggang waktu 1x24 jam pasca waktu pendaftaran permohonan usai, yakni hingga Sabtu, 26 Juli 2014.
Setelah pemohon melengkapi berkas-berkas permohonannya, MK segera mencatat dalam berkas registrasi perkara konstitusi (BRPK) dan segera menyerahkan salinan permohonan pada KPU dan pihak terkait. “Tiga hari kerja sejak diregistrasi di BRPK, MK sudah menggelar sidang perdana, rencananya pada 6 Agustus 2014,” imbuhnya. (Lulu Hanifah/mh)