Pemohon Pengujian Undang-Undang Advokat, Ismet tidak hadir pada sidang yang beragendakan perbaikan permohonan, Selasa (22/7). Pemohon uji ketentuan Izin Beracara Advokat Anggota Kongres Advokat Indonesa (KAI) itu pun tidak menyampaikan surat pemberitahuan terkait ketidakhadirannya.
Hakim Konstitusi Patrialis Akbar yang memimpin sidang kali ini membuka sidang kemudian menutupnya kembali dalam jeda waktu hanya kurang lebih satu menit. Sebab, di ruang sidang tidak tampak kehadiran Pemohon maupun kuasa hukumnya. Setelah melakukan pengecekan kembali terkait kehadiran Pemohon kepada Petugas Persidangan MK, Patrialis menutup sidang Perkara No. 40/PUU-XII/2014 itu.
“Coba dicek di luar apakah Pemohon hadir? Tidak ada? Baiklah karena Pemohon tidak hadir, sidang kali ini ditutup kembali,” tukas Patrialis.
Sebelumnya, Ismet mengaku telah dirugikan hak konstitusionalnya dengan berlakunya Pasal Pasal 4 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Kedua ketentuan tersebut mengharuskan advokat sebelum menjalankan profesinya wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.
Menurut Ismet ketentuan tersebut merugikan hak konstitusionalnya karena telah menghalang-halangi haknya untuk bekerja sebagai advokat. Sebab, ketentuan tersebut Pemohon merupalamn anggota KAI yang tidak dapat bersumpah di Pengadilan Tinggi. Dengan kata lain, ketentuan tersebut telah memaksa Pemohon untuk menjadi anggota PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) terlebih dulu bila ingin disumpah. Karena tidak dapat disumpah, Pemohon tidak dapat menjalankan profesi advokat secara mandiri atau dihalang-halangi untuk beracara di muka pengadilan.
Dalam sidang yang diketuai Patrialis, Ismet menyampaikan kendala yang dihadapinya ketika memegang suatu perkara. “Kadang-kadang ada hakim yang mau menerima perkara saya hanya dengan disumpah oleh organisasi. Tapi ada juga hakim yang maunya saya disumpah oleh Pengadilan Tinggi,” ujar Ismet pada sidang pendahuluan yang digelar Selasa (8/7) lalu. (Yusti Nurul Agustin/mh)