Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan untuk mendengarkan laporan tindak lanjut putusan sela MK dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait putusan PHPU Legislatif di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang dimohonkan oleh Partai Bulan Bintang (PBB). Sidang untuk perkara dengan Nomor 03-05,04-03,05-14,09,04/PHPU.D.XII/2014 ini digelar MK pada Senin (21/7) di Ruang Sidang Panel MK.
Sidang ini merupakan kelanjutan dari sidang MK sebelumnya yang mengeluarkan putusan sela khusus pada Daerah Pemilihan Nias Selatan 3 Untuk Calon Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan. Putusan sela dengan Nomor 05-14-02/PHPU.DPR-DPRD/XII/2014 ini dibacakan oleh Ketua MK Hamdan Zoelva pada Senin (30/6) di Ruang Sidang Panel MK.
Dalam sidang ini dilaporkan bahwa KPU Nias Selatan telah melakukan rekapitulasi ulang di Kecamatan Unoyo, Nias Selatan, Komisioner KPU Nias Selatan Sumangili Midafapa menjelaskan telah melaksanakan putusan MK pada Sabtu, 5 Juli 2014 pukul 10.00 WIB. “Hasil rekapitulasi ulang untuk perolehan suara anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan, daerah pemilihan Nias Selatan III, Kecamatan Ulonoyo: Desa Berewesi untuk Partai PBB, TPS 1, semula 12 suara menjadi 13 suara. Selanjutnya, Desa Amorosa untuk Partai PBB, TPS 2, semula 8 menjadi 9. Sehingga, total PBB dari yang semula 65 menjadi 67,” ungkapnya. Sehingga dari laporan KPU ini suara PBB bertambah menjadi 2 suara.
Laporan ini dibantah oleh PBB, melalui kuasa hukumnya, Abdurahman Tardjo. Dalam keterangannya, PBB menilai KPU melakukan kecurangan. Pelanggaran terjadi karena yang direkap bukanlah isi kotak suara, melainkan D-1. Kemudian, Ketua KPU Kabupaten Nias Selatan telah memaksa dan menekan Ketua PPK Ulunoyo Yatina Laya untuk menirukan paraf dan/atau tanda tangan PPS se-Kecamatan Ulunoyo pada model D-1. Selain itu, saksi partai politik tidak diberi kesempatan atau tidak difasilitasi secara tertulis untuk menyatakan keberatan oleh Ketua KPU Kabupaten Nias Selatan. “Berdasarkan fakta seperti ini, telah terjadi banyak penyimpangan dan aturan, dan telah terjadi pemaksaan pemalsuan paraf dan tanda tangan, sehingga telah terjadi nyata-nyata sebagai peristiwa pelanggaran hukum atau setidak-tidaknya cacat secara hukum,” jelasnya.
Dalam sidang sebelumnya, MK memutuskan untuk menunda pelaksanaan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 411/Kpts/KPU/Tahun 2014 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD dan DPRD Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2014 tanggal 9 Mei 2014 sepanjang perolehan suara masing-masing partai politik untuk keanggotaan DPRD Kabupaten/Kota di Daerah Pemilihan Nias Selatan 3. Selain itu, Hamdan melanjutkan Mahkamah juga memerintahkan kepada KPU Provinsi Sumatera Utara in casu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan untuk melakukan rekapitulasi ulang dari tingkat desa/kelurahan se-Kecamatan Ulunoyo hingga tingkat Kecamatan Ulunoyo. Ia pun menjelaskan Mahkamah juga memerintahkan KPU, Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, dan Panwaslu Kabupaten Nias Selatan untuk mengawasi rekapitulasi ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya. (Lulu Anjarsari/mh)