Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan untuk mendengarkan laporan tindak lanjut putusan MK dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait putusan di Provinsi Kalimantan Timur. Sidang untuk perkara dengan Nomor 03-05,04-03,05-14,09,04/PHPU.D.XII/2014 digelar MK pada Senin (21/7) di Ruang Sidang Panel MK. Sidang ini merupakan sidang lanjutan putusan perkara PHPU Legislatif 2014 khususnya Kalimantan Timur (Kaltim) yang diajukan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Kamis (26/6) di Ruang Sidang Pleno MK.
Di Provinsi Kalimantan Timur, KPU telah menghitung untuk 33 TPS di 3 kecamatan, yakni Kecamatan Samarinda Seberang, Kecamatan Lowajanan Ilir dan Kecamtan Palarang. Hasil yang diperoleh untuk Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Kecamatan Samarinda Seberang sebelumnya 2.018 suara menjadi 2.019 suara. Sementara di Kecamatan Lojawanan Ilir, Di Kecamatan Palaran itu sebelumnya 1.389 menjadi tetap 1.389 suara. “Sehingga total untuk Partai keadilan Sejahtera sebelumnya 4.512 suara, menjadi 4.534 suara. Artinya ini selisih 22 suara,” jelasnya.
Mengenai laporan tersebut, Bawaslu yang diwakili oleh Haerul Akbar menjelaskan adanya kejanggalan karena pada saat penghitungan suara ulang, kotak suara tidak tersegel. Hal ini juga disampaikan oleh PKS melalui kuasa hukumnya, Aristya Kusuma Dewi. “Kondisi tadi kotak suara yang sudah tidak steril, tidak terkunci, dan tidak tersegel bahkan pada saat dikumpulkan di aula KPU Kalimantan Timur ada tiga kotak suara yang sempat hilang,” ujarnya.
Dalam putusan sebelumnya, MK memutuskan memerintahkan KPU untuk melakukan penghitungan surat suara ulang khusus untuk perolehan suara anggota DPRD Kabupaten/Kota di beberapa TPS Kota Samarinda. MK juga memerintahkan lembaga penyelenggara Pemilu yang berkompeten untuk mengawasi pelaksanaannya.
Dalam pendapatnya, Mahkamah berpendapat terhadap fakta yang menyatakan ada perbedaan angka dalam Formulir Model C-1 dan Model D-1 yang menyebabkan adanya ketidaksesuaian angka sehingga merugikan Pemohon. Menurut Mahkamah, berdasarkan rangkaian fakta yang terungkap dalam persidangan, meskipun telah ada laporan dan keberatan dari saksi Pemohon terkait adanya perbedaan angka tersebut, namun oleh karena keberatan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh jajaran Termohon secara langsung, hal tersebut telah menyebabkan terjadinya ketidakkonsistenan dalam proses penghitungan rekapitulasi suara sehingga menyebabkan tidak adanya kepastian tentang jumlah suara yang benar menurut Termohon.
Dalam sidang, KPU Manado juga hendak melaporkan hasil penghitungan suara ulang yang dilakukan, namun dikarenakan Panwaslu tidak hadir, maka Majelis Hakim yang terdiri dari Wakil Ketua MK Arief Hidayat, Patrialis Akbar dan Anwar Usman menunda sidang hingga Rabu, 23 Juli 2014 esok. (Lulu Anjarsari/mh)