Senin (21/7), KPU menyampaikan laporan pelaksanaan putusan sela MK pada beberapa perkara PHPU Legislatif (Pileg) yang dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Sebelumnya MK memutus pelaksanaan perhitungan suara ulang di Kota Tual (Provinsi Maluku Utara), Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Musi Rawas (Provinsi Sumatera Selatan), Kabupaten Halmahera Barat, dan Kabupaten Halmahera Selatan.
Laporan pertama disampaikan oleh La Alwi (Anggota KPU Provinsi Maluku Utara) terkait pelaksanaan perhitungan suara ulang untuk calon anggota DPD di seluruh TPS Kota Tual. Alwi menyampaikan pelaksaan amar putusan Mahkamah pada perkara yang dimohonkan Calon Anggota DPD dari Provinsi Maluku Utara, La Ode Salimin berjalan lancar.
Alwi menyampaikan pada awalnya proses penghitungan ulang akan dilakukan di Kantor KPU Maluku. Namun, saksi Pemohon dan Bawaslu Provinsi Maluku menyampaikan keberatan, maka pelaksanaan perhitungan suara ulang dipindah. Akhirnya, perhitungan suara ulang dilaksanakan pada tanggal 30 Juni 2014 di Kantor KPU Kota Tual. Perhitungan suara ulang tersebut dilakukan sendiri oleh KPU Provinsi Maluku Utara. Sebab, KPU Kota Tual telah diduga melakukan berbagai pelanggaran dan telah diberhentikan sementara pada saat perhitungan suara ulang tersebut.
Dari 158 TPS di Kota Tual yang dilaksanakan perhitungan suara ulang diketahui peringkat perolehan calon anggota DPD dari Provinsi Maluku Utara tidak berubah. Peringkat 1 tetap diperoleh Anna Latuconsina dengan 109.286 suara. Peringkat 2 diperoleh Nono Sampono dengan 64.720 suara. Peringkat ketiga diperoleh John Pieris dengan 63.383 suara. Peringkat keempat diperoleh Novita Anakottadengan perolehan 62.771 suara. Sementara, La Ode Salimin tetap pada peringkat kelima dengan suara 60.292 suara.
Laporan pelaksanaan amar putusan sela Mahkamah juga disampaikan oleh KPU Provinsi Maluku Utara terkait sengketa perebutan kursi DPR RI Provinsi Maluki Utara 1. Anggota KPU Provinsi Maluku Utara, Rifan Kubangun menyampaikan terdapat berbagai gangguan pada pelaksanaan perhitungan suara ulang.
Dokumen Hilang
Perhitungan suara ulang di Ternate pada 6 Juli 2014 hanya dihadiri oleh 10 partai politik. PKB dan PPP tidak hadir. Dalam proses perhitungan, dari kotak suara yang dibawa oleh KPU Kabupaten Halmahera Selatan diperoleh C-1 Plano sebanyak 55 dokumen dari 276 dokumen. Namun, dokumen tersebut tidak lengkap karena ada empat dokumen yang invalid.
Rifan juga mengatakan saat pelaksanaan penghitungan saksi yang hadir meminta untuk dilakukan penghitungan suara yang dimiliki oleh KPU terlebih dulu. Namun, pada saat penghitungan salinan dokumen yang dimiliki oleh Bawaslu, delapan partai politik yang hadir menolak dengan alasan salinan dokumen milik Bawaslu merupakan dokumen rujukan karena hanya sebagai data sanding.
Dari hasil penghitungan itu, lanjut Rifan, diperoleh dari 18 kecamatan hanya 3 kecamatan yang dokumennya masih utuh. Tiga kecamatan dimaksud yaitu Kecamatan Mandioli Utara, Kecamatan Gane Barat, dan Kecamatan Gane Barat Selatan. Sementara 11 kecamatan lainnya dokumennya tidak utuh. Sedangkan 4 kecamatan dokumennya tidak ada sama sekali. Keempat kecamatan dimaksud yaitu Kecamatan Bacen Barat, Kecamatab Gane Barat Utara, Kecamatab Gane Timur Tengah, dan Kecamatab Gane Timur Selatan.
“Dokumennya tidak ada dan tidak dimiliki oleh KPU Provinsi Maluku Utara. Sehingga, kami tidak dapat merekap, hanya kami tampilkan perhitungan sebelum dilakukan penghitungan ulang itu pada 18 kecamatan dan sesudah dilakukan penghitungan. Semuanya kami lampirkan dalam laporan secara tertulis dan telah disampaikan kepada Mahkamah Konstitusi,” ungkap Rifan.
Perubahan Perolehan Suara
Terhadap putusan sela Mahkamah terkait gugatan Partai Bulan Bintang, KPU Kabupaten Halmahera Barat juga menyampaikan laporan hasil perhitungan suara ulang. Setelah perhitungan suara ulang di perolehan suara Partai Gerindra berkurang. Sebelumnya Partai Gerindra mendapat 3.924 suara. Setelah perhitungan suara ulang hanya mendapat 3.876 suara. Artinya, Partai Gerindra mengalami pengurangan 88 suara.
Sedangkan PBB justru mengalami peningkatan perolehan suara pasca perhitungan suara ulang. Sebelumnya, PBB hanya memeroleh 1.328 suara. Namun setelah penghitungan suara ulang PBB memeroleh 1.375 suara. Dari penghitungan ini, maka KPU Halmahera Barat berkesimpulan bahwa untuk Partai Gerindra yang semula itu memperoleh dua kursi, setelah penghitungan ulang hanya memperoleh satu kursi dengan sisa suara 1.354.
Selain laporan ketiga perkara tersebut, KPU selaku Termohon juga menyampaikan laporan pelaksanaan putusan sela MK di Provinsi Jawa Barat, Provinsi Sumatera Selatan, dan Kabupaten Halmahera Selatan. (Yusti Nurul Agustin/mh)