Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi menuntaskan perintah Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusannya Nomor 03-05.06 PHPU DPR.DPRD/XII/2014 untuk melaksanakan penghitungan suara ulang di satu tempat pemungutan suara (TPS) pada 2 Juli 2014 lalu.
Putusan yang dijatuhkan untuk gugatan Partai Golongan Karya (Partai Golkar) tersebut, memerintahkan penghitungan surat suara ulang TPS 10, Desa Tuo, Kecamatan Lembah Masurai. Menurut KPU yang diwakili oleh Ali Nurdin selaku kuasa hukum, pemungutan suara ulang disaksikan oleh saksi partai politik peserta Pemilu dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Merangin.
Ali menjelaskan, perolehan suara Partai Golkar sebagai Pemohon untuk TPS tersebut tidak mengalami perubahan. “Untuk Partai Golongan Karya, jumlahnya tetap. Sebelum putusan Mahkamah Konstitusi, satu. Setelah penghitungan ulang, satu,” ujarnya di ruang sidang pleno MK, Jakarta, Senin (21/7).
Selengkapnya, hasil penghitungan suara ulang untuk seluruh parpol peserta pemilu di TPS 10, Desa Tuo, Kecamatan Lembah Masurai sebagai berikut: Partai Nasional Demokrat (Partai Nasdem) sebelum putusan sela 6, setelah penghitungan suara ulang tetap 6. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebelum putusan sela 14 suara, setelah penghitungan ulang menjadi 15. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebelum putusan sela 16 suara, menjadi 13. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memperoleh suara tetap 6 suara, sebelum putusan sela dan sesudah pemungutan suara ulang. Partai Golkar tetap memperoleh 1 suara.
Demikian juga untuk Partai Gerakan Indonesia Raya (Partai Gerindra) tetap 3 suara, Partai Demokrat tetap 1 suara, dan Partai Amanat Nasional (PAN) tetap 0 suara. Adapun Partai Persatuan Pembangunan (PPP) semula 124, menjadi 122 suara. Untuk Partai Hati Nurani Rakyat jumlahnya tetap 70. Sedangkan Partai Bulan Bintang (PBB) yang sebelumnya tidak memperoleh suara, menjadi 2 suara. “Untuk Partai Keadilan Persatuan Indonesia, jumlahnya tetap. Sebelum putusan Mahkamah Konstitusi satu, dan setelah penghitungan suara ulang juga satu. Demikian, Majelis,” tutupnya. (Lulu Hanifah)