Mahkamah Konstitusi (MK) menerima audiensi 15 orang delegasi dari gabungan LSM di Indonesia yang menamakan dirinya Koalisi Masyarakat Sipil pada Senin (21/7). Beberapa LSM yang tergabung di antaranya, Kontras, ICW, Migrant Care, Konsorsium Pembangunan, WALHI, Pusat Studi Hukum dan Demokrasi, dan Yayasan Setara.
“Kehadiran kami bermaksud untuk meminta MK agar tetap menjalankan konstitusi sebagaimana mestinya, independen dan berintegritas. Menjadi lembaga kebanggan masyarakat dalam mencari keadilan,” buka pemimpin delegasi, Romo Benny Susetyo.
Dalam pertemuan tersebut, delegasi Koalisi Masyarakat Sipil diterima langsung oleh Ketua MK Hamdan Zoelva dan Sekjen MK Janedjri M. Gaffar. Banyak diantara delegasi yang tampaknya sudah akrab dengan MK dan Hamdan, membuat suasana pertemuan menjadi cair dan jauh dari kesan kaku. Pertemuan itu sendiri dilakukan di Ruang Delegasi MK, lantai 15.
Sengketa Pilpres
Dikatakan oleh Benny, MK harus menjaga kepercayaan rakyat sebagai benteng terakhir perlindungan hukum di Indonesia, dan sebagai salah satu cara untuk menunjukkannya adalah dengan memanfaatkan momentum Pilpres kali ini. “Kami ingin agar MK bisa memertahankan integritasnya dengan membuktikan melalui penyelesaian sengketa pilpres yang adil, independen, dan faktual, lepas dari intervensi parpol atau apapun,” tambah pria yang juga merupakan Sekretaris Komisi Hubungan antar Agama dan Kepercayaan Konferensi Wali Gereja ini.
Haris Azhar, Koordinator Kontras dan Ade Irawan, Koordinator ICW juga mengutarakan hal serupa. “Saya harap MK bisa menjadi andalan dalam mencari keadilan, harus bisa mengembalikan kepercayaan masyarakat melalui momentum pilpres ini,” ujar Ade Irawan.
Isu pilpres sepertinya menjadi agenda utama audiensi kali ini, kompetisi ketat antara kedua pasang kandidat memang menimbulkan kekhawatiran soal imparsialitas pihak-pihak tertentu.
Hamdan Zoelva sendiri secara meyakinkan menyampaikan pandangannya mengenai pilpres kali ini. “Saya jamin, hakim-hakim MK tidak bisa diintervensi oleh apapun, bahkan bagi kami yang dulunya berasal dari parpol. Saya tekankan independensi hakim MK adalah harga mati dan kami hanya memutus berdasarkan fakta,” tegas Hamdan. Ia juga menegaskan bahwa komitmennya adalah selalu untuk mengembangkan demokrasi di Indonesia, seperti yang telah dia lakukan pada era reformasi, Amandemen UUD 1945, dan pada pembentukan MK.
“Indonesia akan menjelang tahapan final menuju negara dengan demokrasi maju, harus terus dikawal perkembangannya. Mungkin suatu saat, kita bertukar tempat, saya bisa saja kelak bergabung dengan NGO demi komitmen tersebut,” tambahnya.
Ia juga menambahkan, bahwa tidak ada akan ada intervensi atau kepentingan parpol yang bisa memengaruhi keputusan MK, termasuk dari salah seorang hakim yang kini menjadi bagian dari tim sukses salah satu pasangan kandidat capres-cawapres. “Jika bicara seluk-beluk MK, semua pengacara Indonesia yang sering berpekara juga sudah paham hal tersebut. Jadi semuanya sama, kita melihat semua orang setara,” tandas Hamdan. Ia sendiri juga menyampaikan bahwa MK sudah siap seratus persen untuk menjalani persidangan persengketaan pilpres.
MK merupakan lembaga yang ditunjuk menyelesaikan persengkataan pemilu. Sama seperti pemilu legislatif yang lalu, pada pilpres kali inipun, ketuk palu MK akan menjadi penentu final sengketa perolehan suara pemilu. Untuk sengketa pilpres kali ini, MK diberikan waktu 14 hari hari kerja untuk menyelesaikan sengketa perolehan suara pilpres. (Winandriyo Kun/mh)