Gugatan Partai Nasional Demokrat (Partai Nasdem) untuk melangsungkan penghitungan suara ulang yang dikabulkan Mahkamah Konstitusi tidak sia-sia. Hasil penghitungan suara ulang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang menghasilkan satu kursi posisi untuk calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten untuk partai yang dinahkodai Surya Paloh tersebut.
Putusan sela Mahkamah Konstitusi Nomor 01-01-16/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014, tanggal 30 Juni 2014 memerintahkan KPU Sampang melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Desa Banjar, Desa Batoporro Barat, Desa Batoporro Timur, Desa Nyeloh, Desa Komis, Desa Kedungdung, Desa Mokte Sareh, Desa Pajeruan, dan Desa Ombul, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang pada 6-7 Juli 2014 lalu.
Dari hasil penghitungan suara ulang yang merupakan putusan atas gugatan Partai Nasdem, KPU Kabupaten Sampang menyimpulkan ada perbedaan perolehan kursi karena pergeseran jumlah suara, yakni Partai Nasdem memperoleh satu kursi dan Partai Bulan Bintang (PBB) tidak memperoleh kursi di daerah pemilihan (dapil) 2 kabupaten tersebut. “Jadi, yang berubah adalah, awalnya Nasdem tidak mendapatkan kursi, sekarang mendapatkan 1 kursi. PBB yang sebelumnya mendapatkan satu kursi, setelah dilakukan penghitungan tidak mendapatkan kursi,” ujar anggota KPU Sampang M. Samsyul Arifin saat memberikan laporan pasca pemungutan suara ulang di ruang sidang pleno MK, Jakarta, Senin (21/7).
Selain itu, dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Hamdan Zoelva, Samsyul menjelaskan ada pergeseran caleg terpilih internal PKB, atas nama Nur Abdul Azim dan Abdul Kadir. Jumlah perolehan suara Nur Abdul Azim di Kecamatan Kedungdung pada penghitungan suara 9 April 2014 sebanyak 8.890 suara. Setelah dilakukan penghitungan ulang, menjadi 3.282. “Lalu Abdul Kadir yang sebelumnya 10 suara, setelah melakukan penghitungan ulang menjadi 24 suara. Jumlah perolehan suara perolehan PKB berdasarkan model DB, pada penghitungan 9 April, atas nama Nur Abdul Azim 9.354 suara, setelah dilakukan penghitungan ulang, menjadi 3.746 suara. Adapun Abdul Kadir yang sebelumnya mendapatkan 5.963, menjadi 5.977 suara,” jelasnya.
Secara lengkap, perbandingan hasil penghitungan surat suara tanggal 9 April 2014 dan penghitungan surat suara ulang pada 6-7 Juli 2014 adalah sebagai berikut: Partai Nasdem sebelumnya 8.034, menjadi 8.752. PKB sebelumnya 40.220, menjadi 35.538. Partai Keadilan Sejahtera sebelumnya 8.080, menjadi 8.214. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan sebelumnya 12.447, menjadi 12.175. Partai Golongan Karya (Golkar) sebelumnya 9.266, menjadi 9.131. Partai Gerakan Indonesia Raya sebelumnya 33.856, menjadi 26.938. Partai Demokrat sebelumnya 16.855, menjadi 13.506. Partai Amanat Nasional (PAN) sebelumnya 11.308, menjadi 9.748. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebelumnya 16.376, menjadi 14.107. Partai Hati Nurani Rakyat sebelumnya 17.379, menjadi 13.248. PBB sebelumnya 9.951, menjadi 6.713. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebelumnya 105, menjadi 118.
Sedangkan jumlah suara sah sebelum penghitungan ulang, yaitu 87.981 dan suara tidak sah sejumlah 268. “Setelah dilakukan penghitungan hasil penghitungan ulang tanggal 6 dan 7 Juli 2014, surat suara sah menjadi 62.292, suara tidak sah menjadi 25.957,” tutupnya. (Lulu Hanifah/mh)