Ignatius Ryan Tumiwa mengajukan uji materiil Pasal 344 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sidang perdana perkara dengan Nomor 55/PUU-XIII/2014 ini digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (18/7) di Ruang Sidang Panel MK.
Dalam pokok permohonannya, Ryan yang hadir tanpa diwakili oleh kuasa hukumnya menjelaskan hak konstitusionalnya terlanggar dengan berlakunya Pasal 344 KUHP. Pasal 344 KUHP menyatakan, “Barang siapa menghilangkan jiwa orang lain atas permintaan orang itu sendiri, yang disebutkannya dengan nyata dan sunguh-sunguh, dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun”.
Pemohon menjelaskan bahwa dirinya tidak memiliki pekerjaan yang pasti dan tidak menerima tunjangan dari Pemerintah Indonesia. Ia juga merasa sudah membebani lingkungan sekitarnya. Untuk itu, Pemohon berinisiatif melakukan suntik mati terhadap dirinya. Namun, dengan adanya ketentuan tersebut Pemohon tidak dapat melakukan keinginannya tersebut karena akan berakibat hukuman penjara. Untuk itulah, Pemohon meminta MK untuk menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon dan meminta Pemerintah Indonesia segera membuat Peraturan Pelaksanaan untuk Izin Suntik Mati.
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Aswanto dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Patrialis Akbar dan Anwar Usman memberikan saran perbaikan kepada Pemohon. Majelis Hakim berharap agar Pemohon yang terlihat depresi tersebut menarik permohonannya. Anwar Usman menjelaskan jika pemohon masih akan melanjutkan, maka ada beberapa hal yang harus diperbaiki, di antaranya pemohon harus menguraikan kerugian konstitusional yang dialaminya.
“Kalau meneruskan permohonan ini dan mudah-mudahan ditarik kembali, ada satu hal yang mendasar, dalam permohonan ini harus diuraikan antara Pasal 344 dengan pasal yang dijadikan batu uji dalam UUD 1945 atau paling tidak uraikan dengan berlakunya pasal ini akan merugikan saudara,” sarannya.
Sementara itu, Aswanto menjelaskan jikalau pasal tersebut nantinya akan dibatalkan oleh MK, masih banyak pasal lain yang memuat aturan yang sama dengan Pasal 344 KUHP. “Kalau ini tidak diberlakukan masih banyak pasal lain yang terkait larangan tidak boleh mengakhiri hidup. Kalaupun pasal itu dinyatakan tidak berlaku, dokter tetap tidak bisa melakukan karena bisa masuk penjara dengan adanya pasal lain,” tandasnya. (Lulu Anjarsari/mh)