Potensi adanya gugatan perkara perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden (PHPU Presiden), Mahkamah Konstitusi menggelar rapat koordinasi penyelesaian perkara PHPU Presiden dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan tim advokasi kedua pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Janedjri M. Gaffar menjelaskan pedoman beracara penyelesaian perkara PHPU Presiden 2014 yang ditetapkan dalam dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 4 Tahun 2014. Dalam rapat koordinasi yang dihadiri Komisioner KPU Ida Budhiati dan Komisioner Bawaslu Nelson Simanjuntak, Janedjri memaparkan sejumlah hal teknis yang berbeda dengan PHPU Presiden 2009 maupun dengan PHPU Legislatif 2014.
“Sesuai PMK yang terbaru, pengajuan permohonan pemohon dalam PHPilpres adalah 3x24 jam sejak penetapan perolehan suara pilpres ditetapkan secara nasional oleh KPU,” ujar Janedjri di aula MK, Jakarta, Rabu (16/7).
Janedjri memberikan ilustrasi, apabila KPU menetapkan suara sah nasional pada tanggal 22 Juli 2014 pukul 22.00 WIB, maka terhitung saat itu MK mulai berhitung untuk menerima pengajuan permohonan sampai 3x24 jam atau 25 Juli 2014 pukul 22.00 WIB.
Setelah menyampaikan permohonannya, Kepaniteraan MK akan memberikan tanda terima penerimaan permohonan (TTPP) kepada pemohon. Kepaniteraan kemudian melakukan pendataan penerimaan permohonan. “Permohonan pemohon akan dicatat dalam buku penerimaan permohonan (BPP). Setelah itu kepaniteraan menerbitkan akta penerimaan permohonan pemohon (APPP) dan disampaikan kepada pemohon,” jelas Janedjri.
Kepaniteraan kemudian melakukan pemeriksaan kelengkapan permohonan. Apabila permohonan memenuhi kelengkapan, MK menerbitkan akta permohonan telah memenuhi kelengkapan (APTMK) dan disampaikan kepada pemohon. Permohonan lalu segera dicatat dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK). “Ini apabila lengkap. Tetapi apabila belum, Kepaniteraan menerbitkan akta permohonan belum lengkap dan pemohon perlu memperbaiki permohonannya dalam waktu 1x24 jam, yaitu pada 26 Juli 2014,” imbuhnya.
Setelah permohonan dicatat dalam BRPK, Janedjri memastikan maksimal tiga hari setelah itu MK menggelar sidang perdana. Namun, lanjutnya, apabila KPU mengumumkan suara sah nasional lebih dari 22 Juli, Janedjri mengatakan MK berkomitmen dan siap bekerja pada Hari Raya Idul Fitri menerima permohonan.
Berbeda dengan Legislatif
Berbeda dengan PHPU Legislatif 2014 lalu, yaitu 3x24 jam. Pada PHPU Presiden, pemohon diberikan waktu melengkapi permohonannya hanya selama 1x24 jam. Selain itu, perbedaan lain adalah bukti tertulis yang cukup disampaikan sebanyak tiga rangkap, satu rangkap yang dibubuhi materai sesuai peraturan perundang-undangan dan dua rangkap penggandaannya, pemohon juga memberikan dua salinan permohonan dalam bentuk digital.
Selain itu, seluruh sidang akan digelar secara pleno, tidak ada sidang panel. KPU sebagai Termohon berhak memberikan jawaban selambat-lambatnya sebelum sidang pemeriksaan perkara atau setelah sidang perbaikan permohonan. Hal tersebut juga berlaku untuk keterangan pihak terkait. Pihak yang merasa memiliki kepentingan dengan permohonan pemohon, berhak memberikan keterangannya sebelum sidang pemerikasaan perkara digelar. (Lulu Hanifah/mh)