Mahkamah Konstitusi memutus menolak gugatan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Mimika Tahun 2014 Nomor Urut 2 Abdul Muis dan Hans Magal (AMAN). Pasangan tersebut menggugat hasil pemilihan umum kepala daerah Kabupaten Mimika putaran kedua. “Mengadili, menyatakan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Hamdan Zoelva mengucapkan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, MK menilai dalil Pemohon yang menyatakan adanya kekeliruan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika sebagai Termohon dalam melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada Pemilukada Kabupaten Mimika Putaran Kedua tidak dapat dibuktikan dengan bukti yang cukup meyakinkan MK. Sebaliknya, bukti-bukti yang diajukan oleh Termohon telah membuktikan perolehan suara masing-masing pasangan calon peserta Pemilukada Kabupaten Mimika Putaran Kedua terutama dari PPS yang berada di Distrik Mimika Baru, Distrik Mimika Barat, dan Distrik Mimika Kuala Kencana tidak terdapat penambahan atau pengurangan perolehan suara masing-masing pasangan calon.
Lebih lanjut, terkait Pemohon yang mendalilkan adanya 10 TPS di Kelurahan Kwamki yang dinyatakan rusak, Panwaslu Kabupaten Mimika telah menyatakan tidak dapat menindaklanjuti laporan tersebut karena laporan tidak disertai dengan bukti yang cukup. “Panwaslu Kabupaten Mimika juga tidak pernah menerima laporan dari Distrik Kuala Kencana tentang dugaan pelanggaran yang terjadi di TPS 5 Kampung Utikini Baru, Distrik Kuala Kencana dan adanya sistem bungkus yang menguntungkan salah satu pasangan calon,” ujar Hakim Konstitusi Anwar Usman membacakan pertimbangan hukum di ruang sidang pleno MK, Jakarta, Selasa (15/7).
Begitupula mengenai rekomendasi Panwas Distrik Mimika Baru dan Distrik Kuala Kencana untuk dilakukan pemungutan suara ulang yang tidak dilaksanakan oleh PPD Mimika Baru dan PPD Kuala Kencana. Berdasarkan penelitian dari Panwaslu Kabupaten Mimika, pelanggaran tersebut tidak memenuhi unsur formil dan materil.
Sedangkan mengenai rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua yang tidak dilaksanakan yaitu agar memberhentikan sementara Termohon karena kurang cakap dalam melaksanakan tugasnya telah ditindaklanjuti sampai Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). DKPP kemudian memutuskan untuk memberikan peringatan keras kepada Ketua KPU Kabupaten Mimika. Oleh karena itu, menurut MK, Termohon masih sah untuk melaksanakan tugasnya. “Bahwa berdasarkan pertimbangan dan fakta hukum tersebut di atas, menurut Mahkamah dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” imbuh Anwar.
Sebelumnya, menurut Kuasa Hukum pasangan AMAN Paskalis Letsoin, ada sejumlah persoalan saat penyelenggaraan Pemilukada maupun saat rekapitulasi suara di Panitia Pemilihan Daerah (PPD). Pertama, pada rekapitulasi di Distrik Mimika Barat, perolehan suara Pemohon yang seharusnya 2015 suara, dikurangi menjadi 1557.
“Kedua, untuk Distrik Kuala Kencana, kami melihat ada suara-suara yang tidak sah. Kemudian Panwas Distrik Kuala Kencana memerintahkan kepada PPD untuk melakukan pemungutan suara ulang, tetapi tidak dilakukan,” jelasnya dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum daerah (PHPUD) Kabupaten Mimika di ruang sidang pleno gedung MK, Jakarta, Selasa (1/7).
Ketiga, terkait Distrik Mimika Baru, Pemohon menilai hasil rekapitulasi di tingkat PPD tidak didasarkan pada perhitungan suara di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS), khususnya PPS Kwamki dan PPS Harapan. “itu yang menyebabkan adanya selisih perolehan suara,” imbuhnya.
Selain itu, lanjut Paskalis, PPD Mimika Baru juga tidak memperhatikan surat rekomendasi dari Panwas Distrik yang menyatakan beberapa TPS itu harus dilakukan pemungutan suara ulang karena ditemukan beberapa hal yang bertentangan dengan hukum.
Pemohon juga mendalilkan adanya perolehan suara yang tidak sah di Distrik Mimika Baru dan Kuala Kencana. Menurut Pemohon, di kedua daerah itu tidak mengenal sistem bungkus atau sistem noken. Namun, pihak penyelenggara di TPS tersebut malah membungkus suara untuk pasangan calon tertentu. (Lulu Hanifah/mh)