Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang perkara 43/PUU-XII/2014, pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau UU Pemilu Legislatif, Senin, (14/07). Aturan mengenai daftar pemilih tambahan dan pemilih yang tidak terdaftar pada daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan yang diatur dalam Pasal 40, Pasal 150 ayat (1), dan Pasal 151 UU tersebut diujikan oleh sejumlah warga negara yang tergabung dalam Team Independen Peduli Pemilu BTN-Jurdil 2014
Dalam sidang pemeriksaan perbaikan permohonanyang dipimpin Hakim Konstitusi Anwar Usman tersebut, Ivonne J.V. Purba, mengatakan dirinya menetapkan diri hanya menjadi kuasa hukum para pemohon dari sebelumnya bertindak sebagai pemohon sekaligus menjadi kuasa hukum. Selain itu, Ivvone juga mengatakan, Sampe Hotlan Sitorus yang dalam sidang kali ini menjadi pemohon, dalam sidang berikutnya dalam permohon tersebut tidak lagi menjadi pemohon, karena akan diajukan sebagai ahli.
Lebih lanjut Ivvone mengatakan bahwa pemohon juga menambahkan permohonan untuk melakukan pengujian UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres), yang juga terkait dengan permohonan mereka sebelumnya, mengenai ketentuan penggunaan hak pilih bagi warga yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) ataupun pindah tempat tinggal.
Dengan argumentasi itu, Pemohon meminta kepada MK untuk membatalkan pasal-pasal yang mengatur syarat warga negara yang terdaftar dalam DPT dan tata cara perbaikan DPT, serta memberikan rekomendasi kepada DPR untuk membuat peraturan pelaksana dari ketentuan tersebut. Namun Ivvone dan para pemohon lainnya yang hadir dalam persidangan mengaku kepada Majelis Hakim Konstitusi bahwa mereka tetap dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2014 lalu dengan menyelesaikan beberapa urusan administrasi pemilih. (Ilham/mh)