Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar buka puasa bersama yang dihadiri seluruh hakim konstitusi dan seluruh pegawai pada Selasa (8/7) di Aula MK. Hadir pada acara tersebut Ketua MK Hamdan Zoelva dengan didampingi Hakim Konstitusi Muhammad Alim, Wahiddudin Adams, Patrialis Akbar, Anwar Usman dan Maria Farida Indrati juga Sekretaris Jenderal MK Janedjri M. Gaffar dan Panitera MK Kasianur Sidauruk.
Dalam kesempatan itu, Hamdan berterima kasih kepada para pegawai karena MK berhasil menyelesaikan salah satu kewenangannya dalam memutus Perkara Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif Tahun 2014 dengan baik. Sebanyak 903 perkara, lanjut Hamdan, telah berhasil diputus MK selama 30 hari. Hal ini dapat terjadi karena kerja sama berbagai pihak dari hakim konstitusi maupun pegawai di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK.
“Perkara PHPU diperkirakan hanya 600 perkara, namun ternyata naik menjadi 1,5 kali lipat dari perkara PHPU tahun 2009. Atas bantuan Allah dan dengan persiapan panjang kita telah menyelesaikan sesuai batas waktu yang ada,” ungkapnya.
Menurut Hamdan, dalam memutuskan suatu perkara, Islam mensyaratkan harus kita berijtihad dengan keras dan memutuskan dengan jujur. Maka, lanjut Hamdan, jika kita sudah memenuhi dua syarat itu, maka sudah mendapat dua pahala. “Sebagai manusia, hakim memiliki kekurangan dan kesalahan, tapi jika sudah memenuhi dua kriteria itu, maka Insya Allah, sudah mendapat pahala,” ujarnya.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams menjelaskan tentang makna puasa. Menurut Wahiduddin, puasa memiliki nilai ibadah yang sangat tinggi serta menjadi tolak ukur keimanan seseorang. (Lulu Anjarsari/mh)