Pengurus PKB Tak Hadir, Pengujian Aturan Proporsional Terbuka Ditunda
Selasa, 08 Juli 2014
| 17:14 WIB
Wakil Pemerintah Mualimin Abdi saat diwawancarai usai sidang Pengujian UU Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Selasa (8/07). Foto Humas/Ganie.
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Selasa (8/07).
Agenda sidang yang dipimpin Ketua MK Hamdan Zoelva mendengarkan keterangan Pemerintah, DPR dan ahli. Namun agenda tersebut terpaksa batal dilaksanakan karena tidak ada satu pun pengurus Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB) selaku pemohon dalam perkara 35/PUU-XII/2014 yang hadir dalam persidangan.
Wakil pemerintah yang hadir dalam persidangan kali ini, Mualimin Abdi, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi Manusia, yang juga Plt. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan seusai persidangan menyayangkan ketidakhadiran Pemohon dalam persidangan kali ini karena permohonan ini akan dijadikan acuan bagi Pemerintah dan DPR dalam membahas Rancang Undang-Undang (RUU) Pemilu Legislatif yang akan dimulai pada tahun 2015. Mualimin menambahkan, dengan fenomena kasus politik uang dalam Pemilu Legislatif 2014 mungkin saja MK memberikan putusan yang berbeda dengan putusan MK sebelumnya yang menetapkan penerapan sistem proporsional terbuka dalam pemilu.
Sebelumnya, DPP PKB mempersoalkan penerapan sistem proporsional terbuka dalam UU Pemilu Legislatif yang mengakibatkan maraknya praktik politik uang dan tingginya biaya politik. Pemohon meminta kepada MK agar sistem Pemilu Legislatif kembali menggunakan sistem proporsional tertutup, di mana calon anggota legislatif yang lolos mengisi kursi parlemen ditentukan oleh partai politik. (Ilham/mh)