Senin (7/7), Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pemeriksaan perkara PHPU Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Mimika yang dimohonkan oleh Pasangan Calon No. Urut 2, Abdul Muis dan Hans Magal. Pada sidang kali ini, KPU Kabupaten Mimika menghadirkan saksi yang menerangkan perolehan suara masing-masing pasangan calon.
Salah satu saksi yang dihadirkan KPU Kabupaten Mimika yakni Firsa Rumi selaku anggota PPS di Kampung Kwamki, Distrik Mimika Baru. Firsa menjelaskan perolehan suara Pemohon setelah direkap di PPS Kampung Kwamki sebanyak 17.022 suara. Sedangkan perolehan suara Pihak Terkait (Pasangan Calon No. Urut 9, Eltinus Omaleng-Yohanis Bassang) sebesar 21.467 suara. Dengan kata lain, Firsa menyampaikan perolehan suara Pihak Terkait jauh melampaui suara yang diperoleh Pemohon.
Tentang perolehan suara hasil rekapitulasi juga disampaikan Daniel Makai selaku Ketua PPS Kampung Harapan, Distrik Mimika Baru. Namun, berbeda dengan yang disampaikan Firsa, Daniel menyampaikan perolehan suara Pemohon lebih banyak dibanding perolehan suara Pihak Terkait. Daniel menyampaikan perolehan suara Pemohon sebesar 6.309 suara. Sedankan perolehan suara Pihak Terkait sebesar 5.325 suara. Pada saat rekapitulasi digelar, lanjut Daniel, para saksi pasangan calon yang hadir tidak ada yang melayangkan protes. Justru, para saksi pasangan calon yang hadir menandatangani form Berita Acara Rekapitulasi.
Saksi-saksi KPU Kabupaten Mimika lainnya yang hadir pada sidang kali ini juga menyampaikan perolehan-perolehan suara yang benar menurut versi Termohon. Para saksi tersebut pun mengungkapkan tidak ada protes yang dilayangkan saat rekapitulasi berlangsung. Selain itu, berita acara rekapitulasi juga ditandatangani oleh para saksi pasangan calon yang hadir saat rekapitulasi.
Keterangan para saksi KPU Kabupaten Mimika yang hadir pada sidang kali ini menegaskan kembali bantahan terhadap dalil Pemohon. Bantahan tersebut pun sudah disampaikan kuasa hukum KPU Kabupaten Mimika, Johanis Martubongs pada sidang yang digelar Jumat (4/7). “Termohon tidak keliru dan tidak salah dalam memasukkan perolehan suara dari masing-masing pasangan calon. Karena pada waktu pleno rekapitulasi di tingkat Mimika, Termohon menggunakan rekapan yang benar dan sah berdasarkan Model DA-KWK KPU berita cara rekapitulasi hasil perhitungan suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Putaran ke-2 Tahun 2014,” ujar Johanis H. Maturbongs kala itu.
Keterangan para saksi KPU Kabupaten Mimika tersebut pun dibenarkan oleh saksi Pihak Terkait yang juga hadir pada sidang perkara No. 9/PHPU.D-XII/2014 ini. Jonas Daniel Kattopo, salah satu saksi yang dihadirkan Pihak Terkait mengatakan proses pelaksanaan rekapitulasi di tingkat PPS di Distrik Mimika Baru berjalan lancar. “Repaitulasi yang dilaksanakan pada tanggal 4 Juni untuk tingkat Distrik Mimika Baru berjalan sesuai dengan tatib yang telah dikeluarkan oleh pihak KPU. Sangat transparan dan terbuka. Hasil perolehan itu juga berdasarkan dari form yang kami terima juga dari tingkat PPS,” jelas Jonas.
Pada kesempatan kali ini, Ketua Panel Hakim Arief Hidayat juga mengesahkan bukti-bukti yang diajukan para pihak. Sebelum menutup sidnang, Arief mengingatkan agar para pihak menyerahkan kesimpulan pada Selasa (8/7). “Kesimpulan harus diserahkan pada Kepaniteraan paling lambat besok Selasa, 8 Juli 2014, Pukul 12.00 WIB ya,” ujar Arief sembari mengetuk palu sebanyak tiga kali sebagai tanda sidang ditutup. (Yusti Nurul Agustin/mh)