Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Sumba Barat Daya terpilih, Markus Dairo Talu-Ndara Tanggu Kaha memperbaiki permohonan uji aturan terkait pengesahan dan pengangkatan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih dalam Pemilukada. Sidang perdana perkara yang teregistrasi Kepaniteraan MK dengan Nomor 38/PUU-XII/2014 ini digelar pada Senin (7/7) di Ruang Sidang Pleno MK.
Dalam sidang kedua tersebut, Pemohon yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Robinson menjelaskan telah melakukan perbaikan permohonan dengan menambah satu pasal untuk diuji, yakni Pasal 111 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda). ”Oleh karena itu, Yang Mulia kami merasa bahwa ada kekosongan hukum di Pasal 111 itu dengan tidak adanya tenggang waktu dan tidak adanya batasan, sehingga Pemohon yang kalah dalam sengketa pun memiliki ruang untuk mengajukan persoalan ini ke jalur hukum lain, misalnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara,” ujarnya di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati.
Dalam pokok permohonannya, Pemohon menjelaskan hak konstitusionalnya terlanggar dengan berlakunya Pasal 109 ayat (4) dan Pasal 111 ayat (2) UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Pemohon menilai berdasarkan Pasal 109 ayat (4) UU Pemda, DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya telah meneruskan usulan pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Daya terpilih kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. Namun menurut Pemohon, Gubernur justru menyerahkan nama Pasangan Calon lain kepada Menteri Dalam Negeri sehingga tidak meneruskan usulan pengesahan dan pengangkatan para Pemohon. Hingga permohonan diajukan, para Pemohon telah tiga kali meminta kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur terkait hal tersebut namun belum juga mendapat tanggapan.
Pemohon yang diwakili oleh Robinson selaku kuasa hukum menjelaskan pelaksanaan Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Daerah di Tingkat Kabupaten di Kabupaten Sumba Barat Daya dimenangkan oleh para Pemohon sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Daerah di Tingkat Kabupaten oleh KPU Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun 2013 tanggal 10 Agustus 2013. Kemudian, ditegaskan oleh Putusan MK Nomor: 103/PHPU.D-XI/2013, tanggal 29 Agustus 2013 dengan amar menolak permohonan yang diajukan oleh Kornelius Kodi Mete – Daud Lende Umbu Moto. Kemudian, berdasarkan pada Putusan MK tersebut, KPUD Sumba Barat Daya mengirimkan surat perihal Penyampaian Kelengkapan Administrasi Pasangan Calon Terpilih Bupati Dan Wakil Bupati Sumba Barat Daya, tertanggal 2 September 2013 kepada DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya.
Hingga permohonan ini diajukan, para Pemohon telah tiga kali meminta kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur untuk meneruskan usul DPRD kepada Menteri Dalam Negeri namun belum juga mendapat tanggapan dari Gubernur Nusa Tenggara Timur tersebut. Berdasarkan hal tersebut, Pemohon yang diwakili oleh Robinson mendalilkan menyangkut frasa “melalui Gubernur” telah merugikan hak-hak konstitusional para Pemohon dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Menurut Pemohon frasa kalimat tersebut tidak mengatur mengenai berapa lama tenggang waktu bagi Gubernur untuk meneruskan surat usulan dari DPRD kabupaten/kota. (Lulu Anjarsari/mh)