Termohon dalam perkara (KPU Mimika) hadir dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (3/7) siang, untuk memberikan keterangan terhadap dalil-dalil yang disampaikan Pemohon sengketa Pemilukada Kabupaten Mimika, Papua, Abdul Muis dan Hans Magal (AMAN). Selain Termohon, sejumlah Saksi Pemohon ikut mewarnai persidangan.
“Termohon tidak keliru dan tidak salah dalam memasukkan perolehan suara dari masing-masing pasangan calon. Karena pada waktu pleno rekapitulasi di tingkat Mimika, Termohon menggunakan rekapan yang benar dan sah berdasarkan Model DA-KWK KPU berita cara rekapitulasi hasil perhitungan suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Putaran ke-2 Tahun 2014,” kata kuasa hukum Termohon, Johanis H. Maturbongs.
Johanis juga menjelaskan, apa yang dilakukan oleh Pemohon mengenai perolehan suara di tingkat PPS Koamki, PPS Harapan pada Distrik Mimika Baru dan PPD Mimika Barat serta Distrik Kuala Kencana tidak berdasarkan pada bukti-bukti yang sah dan tidak dapat dipertanggung jawabkan secara hukum sebagaimana data Termohon yang telah ditandatangani oleh saksi-saksi termasuk saksi Saleh Hamid yang merupakan saksi dari Pemohon.
“Data yang sebenarnya, perolehan suara Pemohon di Kelurahan Koamki seharusnya bukan 22.138 suara tetapi hanya 17.022 suara. Perolehan suara Pemohon di Kelurahan Harapan bukan 9391 melainkan 6309. Tidak benar bahwa Pemohon memperoleh 95.556 suara dalam Pilkada Kabupaten Mimika, dan Pihak Terkait memperoleh 91.521 suara, karena hasil rekap yang sebenarnya berdasarkan perolehan suara di tingkat PPS sampai PPD dalam Pilkada tersebut Pemohon hanya memperoleh suara sebanyak 86.900 dan Pihak Terkait memperoleh 100.849,” bantah Johanis.
Terkait pelanggaran-pelanggaran oleh Pemohon, menurut Johanis, bukan merupakan kewenangan dari Termohon. Karena yang berhak menjawabnya adalah Panwaslu Kabupaten Mimika. Namun hingga penetapan rapat Pleno perhitungan suara dan penetapan pasangan calon terpilih, Panwaslu Kabupaten Mimika sebagai lembaga yang berwenang tidak pernah mengeluarkan rekomendasi terkait dengan pelanggaran-pelanggaran yangt dimaksudkan oleh Pemohon yang ditunjukkan kepada Termohon.
“Dan memang faktanya Termohon tidak pernah melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif sebagaimana yang dituduhkan oleh Pemohon,” tegas Johanis.
Usai penyampaian keterangan KPU sebagai Termohon, Mahkamah mempersilakan para Saksi Pemohon untuk memberikan keterangan. Di antaranya ada Muhammad Nur Asri yang menjelaskan bahwa pada waktu pencoblosan dia melihat seorang ibu masuk TPS. Selesai mencoblos ibu tersebut tidak mencelupkan tangannya ke dalam tempat tinta.
“Dia tidak mencelupnya, langsung lari saja keluar dari tempat itu. Kemudian dia balik lagi ke TPS itu, tapi ternyata dia sudah mengganti bajunya. Jadi, satu orang ganti baju nyoblos lagi,” ungkap Muhammad.
Muhammad menuturkan, tak lama kemudian lagi ada rombongan sekitar 50 orang langsung masuk semua ke dalam TPS. Rombongan tersebut langsung mencoblos dan selesai mencoblos tidak langsung mencelupkan tangannya di tempat tinta, namun langsung keluar saja dari TPS. “Sebenarnya saya mau menegur mereka, tapi tidak berani karena saat itu hanya sendirian,” jelas Muhammad.
Selain itu ada Saksi Pemohon bernama Yusuf Rumpaisum yang memprotes mengenai pelaksanaan pemilukada di TPS 11 Kampung Kamoro Jaya, Mimika. Bahwa dari TPS 11 ada pencoblosan dua lembar suara yang sudah difoto. “Makanya saya protes pada TPS 11 untuk tidak boleh dihitung,” kata Yusuf. “Kok protesnya di PPS soal pencoblosan? Kan mestinya di TPS,” tanya Hakim Konstitusi, Ahmad Fadlil Sumadi.
“Pada saat itu semua, 1 sampai 21 TPS yang ada di situ dihitung. Jadi TPS 11 bermasalah, akhirnya saya minta untuk harus diproses. Pada jam 09.30 WIT sampai pada jam 10.00 WIT perhitungan sudah selesai. Surat suara habis, sedangkan undangan masih banyak,” tandas Yusuf.
Pada sidang pendahuluan, kuasa hukum Pemohon sengketa Pemilukada Kabupaten Mimika, Paskalis Letsoin mengungkapkan banyak terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Mimika. Di antaranya terjadinya pengurangan perolehan suara Pemohon dari 2015 suara menjadi 1557 suara.
Selain itu KPU meloloskan pasangan calon tertentu terkait persyaratan pasangan calon bahwa yang bersangkutan tidak mempunyai ijazah setingkat sekolah menengah atas. Pelanggaran lainnya, adanya petugas di tingkat TPS yang melakukan pencoblosan lebih dari satu kali. Bahkan petugas TPS tersebut memberi kesempatan lebih dari satu kali kepada orang yang tidak berhak melakukan pemilihan, ditambah lagi pelanggaran berupa politik uang oleh pasangan calon tertentu. (Nano Tresna Arfana/mh)