Adanya indikasi kecurangan dan pelanggaran dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Mimika putaran kedua, membuat pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika Abdul Muis dan Hans Magal (AMAN) mengajukan gugatan hasil pemilihan kepala daerah ke Mahkamah Konstitusi.
Menurut Kuasa Hukum pasangan AMAN Paskalis Letsoin, ada sejumlah persoalan saat penyelenggaraan pemilukada maupun saat rekapitulasi suara di Panitia Pemilihan Daerah (PPD). Pertama, pada rekapitulasi di Distrik Mimika Barat, perolehan suara Pemohon yang seharusnya 2015 suara, dikurangi menjadi 1557.
“Kedua, untuk Distrik Kuala Kencana, kami melihat ada suara-suara yang tidak sah. Kemudian Panwas Distrik Kuala Kencana memerintahkan kepada PPD untuk melakukan pemungutan suara ulang, tetapi tidak dilakukan,” jelasnya dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum daerah (PHPUD) Kabupaten Mimika di ruang sidang pleno gedung MK, Jakarta, Selasa (1/7).
Ketiga, terkait Distrik Mimika Baru, Pemohon menilai hasil rekapitulasi di tingkat PPD tidak didasarkan pada perhitungan suara di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS), khususnya PPS Kwamki dan PPS Harapan. “Itu yang menyebabkan adanya selisih perolehan suara,” imbuhnya.
Selain itu, lanjut Paskalis, PPD Mimika Baru juga tidak memperhatikan surat rekomendasi dari Panwas Distrik yang menyatakan beberapa TPS itu harus dilakukan pemungutan suara ulang karena ditemukan beberapa hal yang bertentangan dengan hukum.
Pemohon juga mendalilkan adanya perolehan suara yang tidak sah di Distrik Mimika Baru dan Kuala Kencana. Menurut Pemohon, di kedua daerah itu tidak mengenal sistem bungkus atau sistem noken. Namun, pihak penyelenggara di TPS tersebut malah membungkus suara untuk pasangan calon tertentu.
Oleh karena itu, Pemohon meminta MK membatalkan penetapan Eltinus Omaleng dan Yohanes Basang (pihak terkait) sebagai pasangan calon kepala daerah terpilih. “Kami juga mohon agar MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum melakukan pemungutan suara ulang atau menetapkan Pasangan Calon Nomor 2 atas nama Abdul Muis dan Hans Magal memperoleh suara 95.556 dan Eltinus Omaleng dan Yohanes Basang memperoleh 91.521 suara,” ujarnya.
Nasihat Hakim
Menanggapi permohonan tersebut, majelis hakim yang diketuai Wakil Ketua MK Arief Hidayat, didampingi Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi dan Aswanto meminta pemohon memperbaiki kewenangan Mahkamah untuk mengadili sengketa Pemilukada. Pasalnya, MK telah menelurkan Putusan Nomor 97/PUU-XI/2013 yang mencabut kewenangannya mengadili sengketa Pemilukada, namun masih dapat mengadili perkara tersebut sampai terbentuknya UU yang mengatur hal itu.
“Itu harus ditambahkan. Karena kalau menurut undang-undang yang Anda sebutkan, sudah dibatalkan oleh Mahkamah. Tapi Mahkamah memberikan escape clausul,“ ujar Arief.
Sedangkan Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil meminta Pemohon menajamkan permohonannya. “Permohonan masih tidak jelas. Jadi pastikan, locus-nya (tempat) di mana? Kejadiannya apa? Tempus-nya (waktu) kapan?,” ujarnya
Selain itu, Fadlil juga meminta Pemohon untuk lebih fokus pada petitum-nya. “Kalau minta diulangi itu kesalahan di mana? Kalau minta diulang (pemungutan suara) alasannya apa? Kalau untuk ditetapkan, suaranya yang benar itu berapa? Harus jelas itu,” imbuhnya. (Lulu Hanifah/mh)