Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan Partai Nasional Demokrat (Partai Nasdem) dalam sengketa Pemilu Legislatif di Jawa Timur mengenai Daerah Pemilihan Bangkalan 3. Dalam pembacaan putusan di hari terakhir yang diagendakan, 30 Juni pukul 17.00 WIB, Hamdan Zoelva menegaskan, Majelis Hakim MK telah mengeluarkan putusan sela atas permohonan tersebut.
“Perolehan suara Partai Nasional Demokrat di Daerah Pemilihan Bangkalan 3 yang benar adalah 9.437 suara,” ucap Hamdan dalam sidang yang juga turut dihadiri oleh Kuasa Hukum Partai Nasdem. MK menunda berlakunya putusan KPU atas hasil Pemilu DPR-DPD dan DPRD Kabupaten/Kota secara nasional dalam pemilu 2014 bertanggal 9 Mei 2014, sepanjang perolehan suara Partai Nasional Demokrat di Daerah Pemilihan Bangkalan 3.
Dalam pertimbangan MK, Mahkamah menyakini bahwa benar Partai Nasdem telah kehilangan suara sebanyak 138 suara di 6 TPS yaitu TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4, TPS 5, TPS 6 Desa Kanagarah, Kecamatan Konang, Bangkalan. Partai Nasdem mengklaim kecurangan ini mengakibatkan pihaknya kehilangan hak untuk memperoleh satu kursi di DPRD Kabupaten Bangkalan Dapil 3.
Sebaliknya, Mahkamah tidak menyakini kebenaran form C-1 yang diajukan oleh KPUD karena form tersebut tidak lengkap memuat suara beberapa partai politik dan tanda tangan dari KPPS maupun para saksi. “Dengan demikian dalil permohonan Pemohon mengenai kehilangan 138 suara terbukti menurut hukum, sehingga perolehan suara Pemohon yang benar di Dapil Bangkalan 3 adalah 9.437 suara.” tegas Hamdan Zoelva.
Sebelumnya, Partai Nasdem mengklaim telah berhasil mengumpulkan 9.437 suara bukan 9.299 suara sebagaimana yang ditetapkan oleh KPU, sehingga terjadi pengurangan suara Pemohon sebanyak 138 suara.
Hitung Suara Ulang 9 Desa di Sampang
MK dalam amar putusannya juga mengabulkan sepanjang permohonan mengenai Daerah Pemilihan Sampang 2. “Memerintahkan Termohon untuk melakukan penghitungan surat suara ulang di seluruh TPS di Desa Banjar, Desa Batoporro Barat, Desa Batoporro Timur, Desa Nyeloh, Desa Komis, Desa Kedungdung, Desa Mokte Sareh, Desa Pajeruan, dan Desa Ombul, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang,” kata Hamdan.
Dilain pihak, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan yang dilayangkan oleh ke 13 Partai politik lainnya yakni Hanura, Golkar, PKS, PBB, PPP, Gerindra, PKPI, PDIP, Demokrat, PAN, PKB, PBB dan PKPI karena permohonan yang tidak diajukan tidak disertai kelengkapan bukti dan fakta yang dapat menyakinkan Mahkamah bahwa benar terjadi pelanggaran seperti yang didalilkan oleh Para Pemohon. (Julie/mh)