Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dalam perkara PHPU Legislatif di Sumatera Utara. Dalam permohonan yang diajukan oleh PBB, MK mengeluarkan putusan sela khusus pada Daerah Pemilihan Nias Selatan 3 Untuk Calon Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan. Putusan sela dengan Nomor 05-14-02/PHPU.DPR-DPRD/XII/2014 ini dibacakan oleh Ketua MK Hamdan Zoelva pada Senin (30/6) di Ruang Sidang Panel MK.
“Menunda pelaksanaan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 411/Kpts/KPU/Tahun 2014 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD dan DPRD Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2014 tanggal 9 Mei 2014 sepanjang perolehan suara masing-masing partai politik untuk keanggotaan DPRD Kabupaten/Kota di Daerah Pemilihan Nias Selatan 3,” ucap Hamdan membacakan putusan.
Selain itu, Mahkamah juga memerintahkan kepada KPU Provinsi Sumatera Utara in casu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan untuk melakukan rekapitulasi ulang dari tingkat desa/kelurahan se-Kecamatan Ulunoyo hingga tingkat Kecamatan Ulunoyo. Ia pun menjelaskan Mahkamah juga memerintahkan KPU, Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, dan Panwaslu Kabupaten Nias Selatan untuk mengawasi rekapitulasi ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya. ”Memerintahkan kepada lembaga penyelenggara dan lembaga pengawas sebagaimana tersebut dalam amar putusan angka 2.1.2, dan angka 2.2 di atas untuk melaporkan secara tertulis kepada Mahkamah hasil rekapitulasi ulang tersebut selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sejak putusan ini diucapkan,” ungkapnya.
Dalam pendapat Mahkamah yang dibacakan oleh Wakil Ketua MK Arief Hidayat, KPU Nias Selatan memang nyata telah melakukan ralat/koreksi atas pembacaan hasil rekapitulasi perolehan suara dan menetapkan dengan mengacu terhadap hasil perolehan suara Model DA-1 DPRD Kabupaten/Kota setelah dilaksanakan pemungutan suara ulang, akan tetapi setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama Model DA-1 DPRD dari Termohon yang tercantum dalam bukti T-14-KAB.NIAS SELATAN 3.14 ternyata Mahkamah menemukan selisih penjumlahan suara sah seluruh partai politik dan terdapat banyak coretan yang meragukan. Penjumlahan suara sah tersebut juga tidak sesuai dengan Surat Penyataan PPK Ulunoyo yang dijadikan bukti Pemohon P-14.10.
“Selain itu, Mahkamah tidak menemukan bukti pembanding lain yang dapat meyakinkan kebenaran rekapitulasi yang dilakukan Termohon. Dengan demikian menurut Mahkamah, untuk Kecamatan Ulunoyo, Mahkamah menganggap perlu dilakukan rekapitulasi ulang data dari tingkat desa/kelurahan se- Kecamatan Ulunoyo hingga rekapitulasi tingkat kecamatan pada Kecamatan Ulunoyo sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” paparnya.
Menetapkan Perolehan Suara PPP
Sementara itu, Mahkamah juga mengabulkan permohonan dari PPP sepanjang Daerah Pemilihan Binjai 2 Untuk Calon Anggota DPRD Kota Binjai, Perseorangan atas nama Maruli Malau. Hamdan memaparkan perolehan suara yang benar untuk Perseorangan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Binjai PPP Daerah Pemilihan Binjai 2 di TPS 11 Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara sebagai berikut: Maruli Malau memperoleh sebesar 7 suara; Hardik memperoleh sebesar 6 suara; Zuraida Hanum memperoleh sebesar 0 suara; Ramlan memperoleh sebesar 2 suara; Faisal Umri memperoleh sebesar 1 suara; Tristiawati memperoleh sebesar 0 suara; Muhammad Zunaidi memperoleh sebesar 0 suara; Dewi Chairunnisa Sikumbang memperoleh sebesar 0 suara; dan Zulkifli Lubis memperoleh sebesar 0 suara.
Dalam sidang yang berlangsung dan membandingkan alat bukti, maka terdapat fakta bahwa permintaan pelurusan karena adanya kesalahan letak, benar adanya. “Berdasarkan temuan tersebut, sepakatlah para saksi, PPK, dan disetujui oleh Panwas untuk meluruskan kesalahan letak perolehan suara tersebut, sehingga kembali seperti hasil Model C 1, di mana partai politik Partai Persatuan Pembangunan memperoleh 7 (tujuh) suara sah sedangkan Pemohon sebagai calon nomor urut 1 memperoleh 0 (nol) suara sah,” ujarnya.
Sedangka terkait dengan sembilan partai politik lainnya, MK menolak seluruh permohonannya. Terdapat 49 kasus PHPU di Provinsi Sumatera Utara yang pemeriksaannya dilanjutkan dalam persidangan. Dari keseluruhan kasus tersebut, 46 kasus berasal dari 10 partai politik dan 3 sisanya berasal dari calon anggota DPD. 46 kasus tersebut terdiri atas 13 kasus diajukan oleh Partai Golkar, 6 kasus diajukan oleh Partai Demokrat dan PKB, 5 kasus diajukan oleh PAN, 4 kasus diajukan oleh PKPI, 3 kasus diajukan oleh PBB dan PPP, serta 2 kasus diajukan oleh Partai Nasdem, Partai Hanura, dan PDIP. (Lulu Anjarsari/mh)