Mahkamah Konstitusi memutus mengabulkan gugatan Partai Amanat Nasional (PAN) di daerah pemilihan (Dapil) Aceh Barat 3 untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota. MK juga mengabulkan gugatan calon anggota DPRD Provinsi perseorangan dari Partai Golkar untuk Dapil Aceh 9 dan caleg DPRD Provinsi perseorangan PPP untuk Dapil Aceh 5.
“Mengabulkan Permohonan Pemohon sepanjang daerah pemilihan Aceh Barat 3 untuk pemilihan anggota DPR Kabupaten Aceh Barat,” kata Ketua MK Hamdan Zoelva saat mengucapkan amar putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif 2014 untuk PAN di ruang sidang pleno gedung MK, Jakarta, Senin (30/6).
Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 411/Kpts/KPU/Tahun 2014 tersebut merupakan putusan dari gugatan PAN. Partai yang dipimpin Hatta Rajasa itu merasa dirugikan lantaran Komisi Independen Pemilu (KIP) Kabupaten Aceh Barat dan KIP Provinsi Aceh melaksanakan pemungutan suara ulang tanpa ada dasar hukum di TPS 1 Gampong Pungkie, Kecamatan Sungai Mas, tanggal 19 April 2014.
Keputusan yang diambil penyelenggara pemilu di Aceh tersebut dilatarbelakangi tertukarnya surat suara dari Dapil Aceh Barat 3 dengan surat suara dari Dapil Aceh Barat 2. Pasca pemungutan suara ulang, perolehan suara Pemohon menjadi 1.986 suara dan Partai Demokrat sebagai Pihak Terkait menjadi 2.005 suara. Padahal sebelumnya, Pemohon memperoleh sejumlah 1.955 suara dan Partai Demokrat sebanyak 1.939 suara.
Dalam pertimbangannya, MK menilai keputusan Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS tersebut tidak memiliki dasar hukum. Apalagi Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwas) Kabupaten Aceh Barat tidak merekomendasikan untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS tersebut.
Oleh karena itu, dalam putusannya, MK menetapkan perolehan suara Pemohon yang benar adalah sebelum pemungutan suara ulang. “Menetapkan perolehan suara Pemohon sepanjang daerah pemilihan Aceh Barat 3 adalah 1.955 suara dan perolehan suara Partai Demokrat yang benar di daerah pemilihan tersebut adalah 1.939 suara,” ujar Hamdan.
Dua Calon Perseorangan Dikabulkan
Untuk Provinsi Aceh, MK juga mengabulkan gugatan internal partai dalam satu dapil untuk caleg DPRD Provinsi Partai Golkar atas nama M. Saleh P di Dapil Aceh 9. “Perolehan suara Pemohon atas nama M. Saleh P. calon nomor urut 2 di Dapil Aceh 9 yang benar adalah 4.815 suara dan suara Pihak Terkait atas nama Suprijal Yusuf calon nomor urut 1 yang benar adalah 4.804 suara,” ujar Hamdan.
Sebelumnya, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh sebagai Termohon menetapkan perolehan suara Pemohon sebanyak 4.794 suara. Pemohon menilai perolehan suaranya seharusnya 4.818 atau berkurang sebanyak 24 suara.
Selain melakukan pengurangan suara, Termohon juga melakukan penambahan suara kepada Suprijal Yusuf sebagai Pihak Terkait sejumlah 54 suara. Dari bukti-bukti yang diajukan Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait, Mahkamah meragukan kebenaran bukti Formulir C-1 dan D-1 yang diajukan Pihak Terkait karena tidak ada keseragaman dalam penulisan jumlah suara partai politik dan terdapat penghapusan dan penggantian jumlah suara Pemohon dan Pihak Terkait.
MK juga mengabulkan gugatan Pemohon perseorangan untuk caleg DPRD Provinsi PPP Dapil Aceh 5 atas nama Tgk.H. Muchtar A Alkhutby. “Perolehan suara calon Partai Persatuan Pembangunan atas nama Tgk.H. Muchtar A Alkhutby, S.Hi yang benar di Daerah Pemilihan Aceh 5 adalah 4.770 suara dan perolehan suara calon atas nama Fakhrurrazi H. Cut yang benar di Daerah Pemilihan Aceh 5 adalah 4.639 suara,” ucap Hamdan.
Partai Lokal Ditolak
Untuk gugatan dua partai lokal Aceh, Partai Damai Aceh (PDA) dan Partai Nasional Aceh (PNA), MK memutus menolak kedua gugatan untuk seluruhnya. Di hari yang sama, MK juga menolak gugatan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), dan Partai Demokrat.
Pada persidangan sebelumnya (27/6), MK mengabulkan gugatan Partai Bulan Bintang (PBB) untuk Dapil Aceh Barat Daya 1 DPRK Kabupaten Aceh Barat Daya. Sementara gugatan lima partai politik lain di Provinsi Aceh dinyatakan ditolak dan tidak dapat diterima. Parpol yang gugatannya ditolak adalah Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, (PKPI), dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Adapun gugatan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dinyatakan ditolak dan tidak dapat diterima untuk sejumlah dapil. (Lulu Hanifah/mh)