Dari 61 gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi/Kabupaten/Kota yang dimohonkan 12 partai politik (Parpol) di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Mahkamah Konstitusi (MK) hanya mengabulkan satu gugatan. Gugatan yang dikabulkan, yaitu gugatan dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Dapil Sumatera Selatan 1 untuk memperebutkan kursi wakil rakyat di Senayan. Hal itu terungkap dalam sidang putusan perkara PHPU Legislatif Provinsi Sumatera Selatan pada Senin (30/6) di Ruang Sidang Pleno MK.
PPP sebelumnya memasalahkan adanya perbedaan perolahan suara PPP di Provinsi Sumsel, salah satunya di Kabupaten Musi Rawas. Perbedaan terletak pada perolehan suara PPP versi KPU dengan versinya PPP sendiri.
Terhadap dalil tersebut, Mahkamah pun menemukan fakta hukum yang dijadikan pertimbangan untuk memutus perkara ini. Diketahui bahwa pada 2 Juni 2014, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan telah mengeluarkan terangan tertulis. Keterangan tersebut diterima MK pada 3 Juni 2014.
Di dalam keterangan tertulis tersebut, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan menyatakan telah memberikan surat rekomendasi kepada KPU Kabupaten Musi Rawas. Rekomendasi tersebut memerintahkan KPU Kabupaten Musi Rawas untuk melakukan rekapitulasi ulang di Kabupaten Musi Rawas dengan mengacu kepada Form C-1 Plano berhologram di seluruh PPS di wilayah Kabupaten Musi Rawas.
Diketahui kemudian, KPU Provinsi Sumatera Selatan telah melaksanakan rekomendasi Bawaslu tersebut di tingkat desa/kelurahan dengan mengacu pada Form C-1 Plano berhologram di seluruh PPS di wilayah Kabupaten Musi Rawas. KPU Sumatera Selatan mengambil alih tugas rekapitulasi ulang tersebut setelah menonaktifkan KPU Kabupaten Musi Rawas terlebih dulu.
Setelah membuka 1.244 kotak suara, proses rekapitulasi penghitungan suara ulang untuk calon Anggota DPR RI pun usai dilaksanakan sesuai rekomendasi Bawaslu. Hal tersebut pun dibenarkan oleh KPU Provinsi Sumatera Selatan. Namun, karena waktu yang mendesak, KPU Provinsi Sumatera Selatan mengungkapkan baru 83 persen melaksanakan rekomendasi Bawaslu untuk melakukan rekapitulasi penghitungan suara ulang.
Pada tanggal 10 Juni 2014, Bawaslu RI pun mengirimkan surat ke MK yang mengemukakan bahwa penghitungan ulang berdasarkan rekomendasi Bawaslu RI tidak dijalankan secara maksimal dan sempurna. Sebab, ada 32 form C-1 Plano DPR RI yang hilang di tiga kecamatan di Kabupaten Musi Rawas. Di Kecamatan Selangit sebanyak 15 lembar C-1 Plano DPR RI hilang. Di Kecamatan Sumber Harta sebanyak 7 lembar C-1 Plano DPR RI hilang. Sedangkan di Kecamatan Tuah Negeri sebanyak 10 lembar C-1 Plano DPR RI hilang.
Perhitungan Suara Ulang
Berdasarkan temuan-temuan tersebut, Mahkamah melihat adanya perbedaan substansial. Sebab, Bawaslu RI menyatakan terdapat Form C-1 Plano DPR RI yang hilang sebanyak 32 dari tiga kecamatan. Sedangkan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan rekapitulasi ulang terhadap hasil perolehan suara peserta Pemilu di tingkat desa/kelurahan dengan mengacu pada Form C-1 Plano berhologram di seluruh PPS di wilayah Kabupaten Musi Rawas telah dilaksanakan dengan membuka kotak suara sebanyak 1.244 kotak surat suara. Adanya perbedaan keterangan juga disampaikan KPU Provinsi Sumatera Selatan yang menyatakan tekah melaksanakan perhitungan ulang sebanyak 83 persen. Namun, KPU Provinsi Sumatera Selatan tidak menyebut form C-1 Plano daerah mana saja uang sudah dihitung.
Demi memperoleh kepastian hukum dalam rangka pengambilan keputusan yang adil, Mahkamah pun berpendapat penghitungan suara ulang sebagaimana rekomendasi Bawaslu tersebut perlu diulang kembali. Oleh karena itu, Mahkamah mengeluarkan putusan sela yang amarnya memerintahkan perhitungan suara ulang di TPS di Kecamatan Selangit, Kecamatan Sumber Harta, dan Kecamatan Tuah Negeri.
“Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan untuk melaksanakan penghitungan suara ulang di semua TPS di tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Selangit, Kecamatan Sumber Harta, dan Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas yang Form C-1 Plano-nya tidak ada dengan mempergunakan bukti hasil penghitungan suara sah yang ada menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam waktu paling lama 10 hari sejak putusan ini diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum,” ujar Ketua MK, Hamdan Zoelva mengucapkan petikan amar putusan Mahkamah untuk perkara Nomor 06-09-07/PHPU.DPR-DPRD/XII/2014.
Sementara itu, terhadap permohonan Parpol lainnya, Mahkamah memutuskan tidak dapat menerima atau menolak seluruh permohonannya. Sebelumnya Kepaniteraan MK telah meregistrasi 63 gugatan hasil Pemilu Legislatif di Provinsi Sumatera Selatan. Dari seluruh gugatan tersebut, 2 kasus dimohonkan oleh Partai Nasdem, 3 kasus dimohonkan oleh PKB, 4 kasus dimohonkan oleh PKS, 2 kasus dimohonkan oleh PDIP, 6 kasus dimohonkan oleh Partai Golkar, 3 kasus dimohonkan oleh Partai Gerindra, 5 kasus dimohonkan oleh Partai Demokrat, 8 kasus dimohonkan oleh PAN, 5 kasus dimohonkan oleh PPP, 10 kasus dimohonkan oleh Partai Hanura, 8 kasus dimohonkan oleh PBB, 4 kasus dimohonkan oleh PKPI. Dua kasus terakhir diajukan oleh perseorangan Calon Anggota DPD atas nama Abdul Aziz dan Alamsyah Mustomi. (Yusti Nurul Agustin/mh)