Permohonan Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 Provinsi Maluku akhirnya ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Hal tersebut terungkap pada sidang pengucapan putusan perkara PHPU 2014 yang digelar Senin (30/6) siang di Ruang Sidang Pleno MK. “Amar putusan, menolak permohonan Pemohon,” kata Ketua Pleno Hamdan Zoelva yang didampingi para hakim konstitusi lainnya.
Terhadap dalil tentang kehilangan suara Pemohon yang berdasarkan model C1, di Kabupaten Seram Bagian Timur dan Kabupaten Maluku Tengah semestinya sebanyak 1.227 suara, Mahkamah mempertimbangkan dengan menyandingkan bukti Pemohon dan bukti Termohon yang relevan. Dalam persandingan tersebut, setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama ditemukan fakta bahwa bukti yang diajukan Pemohon tersebut tidak lengkap, sehingga Mahkamah tidak dapat menilai dan mempertimbangkan dalil Pemohon dengan bukti model C-1 yang menurut Pemohon justru menjadi dasar dalilnya.
Dengan mempersandingkan bukti Pemohon yang ada berupa model DA-1 dan bukti Termohon berupa model DA-1, ternyata perolehan suara menurut Pemohon dan menurut Termohon adalah sama, sehingga bukti-bukti para pihak lainnya tidak perlu dipertimbangkan. Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, meskipun dalil Pemohon untuk sebagian tidak jelas atau kabur (obscuur libel), namun oleh karena untuk sebagian besar yang lain tidak beralasan menurut hukum, Mahkamah harus menyatakan bahwa permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
MK juga menolak permohonan Partai Amanat Nasional (PAN). Terhadap dalil Pemohon mengenai penambahan sisa surat suara pada TPS 19 Keldor Kecamatan Wakate, setelah mencermati bukti Pemohon, Mahkamah menemukan fakta hukum bahwa dalam bukti Pemohon tersebut, jumlah DPT sebanyak 447 pemilih, jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2% sebanyak 474 suara, jumlah surat suara yang digunakan sebanyak 447 suara dengan rincian jumlah sah sebanyak 447 suara dan jumlah suara tidak sah 0 (nol) suara.
Dengan demikian, apabila jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2% sebanyak 474 suara dikurangi dengan jumlah pemilih sebanyak 447, sehingga terdapat sisa sebanyak 27 suara. Sekalipun dalil Pemohon mengenai adanya sisa surat suara sebanyak 27 suara adalah benar, namun tidak dapat diketahui sisa surat suara tersebut digunakan untuk memilih calon yang mana. Dengan demikian, menurut Mahkamah, dalil permohonan tersebut tidak beralasan menurut hukum.
Selain Partai Nasdem dan PAN, MK juga menolak permohonan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) karena menurut Mahkamah, permohonan parpol-parpol tersebut tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum.
Tidak Diterima
Sedangkan terhadap permohonan Partai Demokrat, amar putusan MK menyatakan permohonan sepanjang DPRD Kabupaten Dapil Buru 3 tidak dapat diterima. Mahkamah berpendapat, Pemohon Perseorangan untuk DPRD Kabupaten Dapil Buru 3 atas nama Irwan Busou, Mahkamah telah mengeluarkan Ketetapan No. 10-07/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014, 28 Mei 2014, pada pokoknya menghentikan permeriksaan perselisihan hasil pemilu karena tidak memenuhi syarat menurut peraturan perundang-undangan, tidak mendapatkan persetujuan dari DPP Partai Demokrat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b PMK No. 1-3/2014. Dengan demikian, permohonan Pemohon untuk Dapil Buru 3 tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).
Selain Partai Demokrat, MK juga memutuskan permohonan Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) tidak dapat diterima. (Nano Tresna Arfana/mh)