Seluruh partai politik nasional peserta pemilihan umum menggugat hasil pemilu di Provinsi Jawa Tengah ke Mahkamah Konstitusi. Dalam putusannya, MK menyatakan gugatan sebelas belas parpol ditolak dan tidak dapat diterima. Adapun gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ditarik kembali.
Pada pengucapan putusan Senin (30/6), MK mengucapkan putusan untuk tujuh parpol. Permohonan yang diajukan oleh Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ditolak dan permohonan Partai Golongan Karya (Golkar) tidak dapat diterima.
Dalam pertimbangannya, MK menilai sejumlah pemohon tidak dapat membuktikan dalilnya dengan meyakinkan. Permohonan yang diajukan PAN di daerah pemilihan (Dapil) Pemalang 1, misalnya, mendalilkan adanya penggelembungan suara untuk PKB di sejumlah TPS Kecamatan Pemalang. Menurut MK, bukti-bukti tertulis yang diajukan Pemohon diragukan kebenarannya karena adanya coretan dan penebalan dalam penulisan perolehan suara partai poitik. “Selain itu, tidak seluruh Formulir C1 di TPS-TPS yang dipermasalah diajukan sebagai bukti untuk membuktikan dalilnya,” kata Hakim Konstitusi Muhammad Alim.
Sementara gugatan internal dalam satu parpol pada satu dapil yang diajukan oleh Partai Golkar dinyatakan tidak dapat diterima. Dalam permohonan awal (3 x 24 jam pertama), partai berlambang pohon beringin tersebut mengajukan Dapil Jawa Tengah IV (DPR-RI internal) atas nama Wihaji, S.Ag., M.Pd. Namun pada masa perbaikan (3 x 24 jam kedua) permohonan tersebut tidak diajukan kembali.
“Demikian pula setelah sidang pemeriksaan pendahuluan tanggal 23 Mei 2014, Dapil tersebut tidak diajukan kembali dalam perbaikan permohonan. Selain itu, pada saat pengajuan permohonan, Pemohon juga tidak mengajukan bukti untuk membuktikan permohonannya,” ujar Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams.
Sebelumnya, MK telah mengucapkan putusan atas gugatan dari lima parpol di Jawa Tengah pada Jumat (27/6). MK menolak gugatan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Sedangkan untuk gugatan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Demokrat, MK menyatakan tidak dapat diterima untuk sejumlah dapil dan menolak dapil yang lain. MK juga mengabulkan penarikan permohonan yang diajukan oleh PDIP.
“Mengadili, menyatakan mengabulkan penarikan permohonan Pemohon. Permohonan Pemohon sepanjang daerah pemilihan Jawa Tengah V untuk calon anggota DPR-RI atas nama Darmawan Prasodjo, Ph.d., ditarik kembali,” ucap Ketua MK Hamdan Zoelva membacakan amar putusan. (Lulu Hanifah/mh)