Sidang pengucapan putusan terhadap gugatan sembilan parpol di Maluku Utara pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (30/6). Terhadap gugatan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), MK memerintahkan penghitungan suara ulang di 18 kecamatan, Kabupaten Halmahera Selatan. MK juga memerintahkan penghitungan ulang di Kecamatan Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat, terkait gugatan Partai Bulan Bintang (PBB).
Dalam amar putusan terkait gugatan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), MK memerintahkan KPU Provinsi Maluku Utara untuk melakukan penghitungan suara ulang untuk DPR RI Dapil Maluku Utara I di 18 kecamatan di Kabupaten Halmahera Selatan, yaitu Kecamatan Bacan, Kecamatan Kepulauan Botang Lomang, Kecamatan Bacan Barat, Kecamatan Kasiruta Timur, Kecamatan Kasiruta Barat, Kecamatan Bacan Selatan, Kecamatan Bacan Timur, Kecamatan Bacan Timur Tengah, Kecamatan Mandioli Utara, Kecamatan Mandioli Selatan, Kecamatan Gane Barat, Kecamatan Gane Barat Utara, Kecamatan Gane Barat Selatan, Kecamatan Gane Timur, Kecamatan Gane Timur Tengah, Kecamatan Gane Timur Selatan, Kecamatan Kayoa Utara, dan Kecamatan Makian Barat.
Menurut Mahkamah, ada ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum mengenai angka perolehan suara di 18 kecamatan di Halmahera Selatan tersebut. Meskipun Pemohon mengajukan alat bukti surat atau tulisan serta tiga orang saksi yaitu Asnawi Lagalante, Salman Gafar, dan Yanuar Arif Wibowo yang didengar keterangannya pada persidangan 6 Juni 2014, dan Pihak Terkait mengajukan bukti surat atau tulisan dan tiga orang saksi yaitu Adi Hi. Adam, Jamhaer, dan Rifai Ahmad serta satu orang ahli bernama Said Salahuddin namun bukti tersebut tidak meyakinkan Mahkamah.
Oleh karena itu, untuk mendapatkan kepastian mengenai perolehan suara seluruh partai politik peserta Pemilu DPR Dapil Maluku Utara I Kabupaten Halmahera Selatan dan untuk melindungi hak para pemilih yang memberikan suaranya dalam pelaksanaan Pemilu 2014, sebelum menjatuhkan putusan akhir, Mahkamah berpendapat bahwa perlu dilakukan penghitungan ulang terhadap perolehan suara partai politik di 18 kecamatan tersebut.
Sedangkan terhadap gugatan permohonan PBB, Mahkamah berpendapat bahwa terdapat pengalihan suara tidak terlihat pada semua tingkat penghitungan karena telah direkayasa. Sebagaimana diakui oleh penyelenggara dan dibenarkan oleh Kepala Desa Tabadamai, Kecamatan Jailolo Selatan, Halmahera Barat. Namun demikian, oleh karena pengalihan suara hanya didasarkan pada keterangan penyelenggara di persidangan dan surat pernyataan tertulis dari yang bersangkutan, Mahkamah tidak meyakini sepenuhnya mengenai jumlah angka yang berpindah tersebut serta signifikasi pemindahan suara tersebut terhadap perolehan suara Pemohon.
Oleh karena itu, meskipun menurut Bawaslu Provinsi Maluku Utara menerangkan bahwa terjadinya pengalihan suara tersebut tidak melalui prosedur yang seharusnya, namun untuk memperoleh kebenaran materil dan kepastian hukum secara adil mengenai pengalihan suara tersebut, menurut Mahkamah harus dilakukan penghitungan ulang dengan membuka kotak suara TPS 1 dan TPS 2 Desa Tabadamai.
“Amar putusan, memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Barat untuk melakukan penghitungan ulang untuk DPRD Dapil Kabupaten Halmahera Barat 1 di TPS 1 dan TPS 2 Desa Tabadamai, Kecamatan Jailolo Selatan dengan menghitung ulang surat suara selambat-lambatnya sepuluh hari setelah diucapkannya putusan ini dalam persidangan terbuka untuk umum,” demikian dibacakan Ketua Pleno Hamdan Zoelva yang didampingi para hakim konstitusi lainnya.
Sementara terhadap gugatan Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dalam Pileg 2014 di Provinsi Maluku Utara, MK menolak permohonan Pemohon karena tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum.
Selain itu MK memutuskan permohonan Partai Demokrat dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) tidak dapat diterima karena permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur libel). (Nano Tresna Arfana/mh)