Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2014 daerah pemilihan (Dapil) di Provinsi Sulawesi Tengah, yang diajukan oleh Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Ruang Sidang Pleno MK, Jumat (27/06) oleh sembilan hakim konstitusi MK.
“Amar Putusan, Menyatakan, Menolak Eksepsi Termohon, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar ketua MK Hamdan Zoelva, didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.
Dalam pendapatnya atas permohonan yang diajukan oleh PPP, Mahkamah berpendapat bahwa permohonan tidak terbukti secara meyakinkan bahwa pelanggaran yang didalilkan terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif, serta secara signifikan dapat memengaruhi perolehan suara dan kedudukan perolehan suara Pemohon. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, dalil Pemohon tersebut tidak beralasan menurut hukum.
Selain itu, setelah Mahkamah mencermati dengan saksama bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, Mahkamah menilai, bantahan Termohon beralasan menurut hukum. “KPU Kabupaten Donggala telah melakukan pencermatan dan penghitungan terhadap seluruh perolehan suara yang terdapat dalam dokumen C1 Plano seluruh TPS pada kecamatan Penembani dan telah diterima oleh saksi Pemohon,” ujar hakim konstitusi.
Bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon yakni berita acara/salinan rekapitulasi hasil yang lengkap, utuh, dan valid mengingat bukti-bukti berupa Formulir C1 yang diajukan tidak mencakup Model C dan C1, melainkan hanya lampiran Model C1, ternyata tidak lengkap. Sehingga Mahkamah tidak dapat meyakini adanya selisih pengurangan suara karena tidak dapat diketahui berapa jumlah surat suara sah dan suara tidak sah kolektif maupun DPT yang dapat membuktikan adanya pengurangan suara yang signifikan sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon.
Sebagaimana diketahui, PPP hanya mengajukan satu dapil saja, untuk DPRD Provinsi Sulawesi Tengah 6. Dari permohonan satu dapil satu-satunya yang dipersoalkan tersebut, menurut Mahkamah, dalil Pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum.
Tidak Diterima
Sedangkan terkait dengan permohonan yang diajukan PKB, MK menyatakan tidak dapat menerima permohonan Pemohon. Hal ini dikarenakan Mahkamah Menilai dalil Pemohon sepanjang mengenai DPRD Sulawesi Tengah untuk Dapil Sulawesi Tengah 1, diajukan melewati tenggang waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. (Panji Erawan/mh)