Mahkamah Konstitusi membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilu 2014 di Provinsi Aceh, khususnya daerah pemilihan Aceh Barat Daya 1 DPRK Kabupaten Aceh Barat Daya.
Pembatalan keputusan bernomor 411/Kpts/KPU/Tahun 2014 tersebut merupakan putusan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif 2014 yang dimohonkan oleh Partai Bulan Bintang (PBB). Mahkamah mengoreksi perolehan suara untuk PBB pada Dapil Aceh Barat Daya 1 yang sebelumnya ditetapkan sebesar 1.197 suara. “Perolehan suara Pemohon di Daerah Pemilihan Aceh Barat Daya 1 DPRK Kabupaten Aceh Barat Daya yang benar adalah 1.203 suara,” ujar Ketua MK Hamdan Zoelva mengucapkan amar putusan di ruang sidang pleno gedung MK, Jakarta, Jumat (27/6).
Sebelumnya, partai pimpinan M.S. Kaban itu mendalilkan adanya pengurangan perolehan suaranya untuk calon anggota DPRK Dapil Aceh Barat Daya 1. Menurut Pemohon, pihaknya memperoleh 1.204 suara, sedangkan menurut KPU sebagai Termohon, PBB mendapat 1.197 suara, sehingga terdapat pengurangan 7 suara. Pemohon kehilangan 6 suara di TPS 13 Desa Pantee Rakyat, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya dan kehilangan 1 suara di TPS 15 desa yang sama.
Dalam sidang pembuktian, Termohon membantah dalil Pemohon. Namun, berbeda dengan Pemohon yang melampirkan bukti formulir C-1, bantahan Termohon tidak disertai bukti Formulir C-1 di TPS tersebut. Pihaknya hanya melampirkan bukti formulir D-1 yang sama dengan yang dilampirkan Pemohon.
“Menurut Mahkamah, formulir C-1 adalah dasar untuk mengisi perolehan suara pada Formulir D-1 sehingga berdasarkan bukti Formulir C-1 TPS 13 Desa Pantee Rakyat, Kecamatan Babahrot perolehan suara Pemohon yang benar di TPS tersebut adalah 19 suara. Setelah Mahkamah meneliti Formulir C-1 TPS 13 Desa Pantee Rakyat yang diunggah di laman KPU perolehan suara Pemohon bersesuaian dengan bukti Formulir C-1 yang diajukan oleh Pemohon yaitu 19 suara,” ujar Hakim Konstitusi Muhammad Alim.
Terkait kehilangan 1 suara Pemohon di TPS 15, Mahkamah menilai dalil Pemohon tersebut tidak dibuktikan dengan bukti yang benar karena bukti Formulir C-1 yang diajukan Pemohon adalah bukan Formulir C-1 untuk TPS tersebut. “Dengan demikian dalil Pemohon tersebut tidak terbukti,” imbuhnya.
Ditolak dan Tidak Diterima
Sementara, gugatan lima partai politik lain di Provinsi Aceh dinyatakan ditolak dan tidak dapat diterima oleh Mahkamah. Parpol yang gugatannya ditolak adalah Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, (PKPI), dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Adapun gugatan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dinyatakan ditolak dan tidak dapat diterima untuk sejumlah dapil.
Untuk gugatan Partai Nasdem, Mahkamah menyatakan sebagian gugatannya bukan kewenangan MK, di antaranya terkait proses pengajuan calon anggota legislatif oleh parpol yang dinilai inkonstitusional oleh Pemohon. Oleh karena itu, dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum.
“Menurut Mahkamah persoalan pengajuan calon anggota DPR-DPRD oleh partai politik bukanlah kewenangan Mahkamah, karena yang menjadi objek perselisihan hasil pemilihan umum sesuai dengan ketentuan Pasal 74 ayat (2) UU 8/2011 juncto Pasal 272 ayat (1) UU 8/2012, yang kemudian dipertegas lagi dalam Pasal 3 PMK 1/2014 adalah penetapan perolehan suara hasil pemilihan umum yang dilakukan secara nasional oleh Komisi Pemilihan Umum yang mempengaruhi perolehan kursi partai politik peserta pemilihan umum di suatu daerah pemilihan,” ujar Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams. (Lulu Hanifah/mh)