Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan Partai Golkar sepanjang Dapil Kabupaten Merangin 4 DPRD Kabupaten Merangin terkait gugatan hasil Pemilu Legislatif tahun 2014 yang mendalilkan terjadinya pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif yang mempengaruhi perolehan suara masing-masing caleg partai politik.
“Menunda pelaksanaan Keputusan Komisi Pemilihan Umum No 41/Kpts/KPU/TAHUN 2014 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum tahun 2014, tanggal 9 Mei, sepanjang Perolehan suara partai politik untuk Dapil Kabupaten Merangin 4,” ucap Ketua MK Hamdan Zoelva.
Mahkamah juga memerintahkan KPU untuk melakukan penghitungan surat suara ulang di TPS 10 Desa Tuo, Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten Merangin 4. KPU juga diperintahkan dalam putusan ini untuk melaporkan hasil penghitungan surat suara ulang tersebut kepada Mahkamah paling lambat 7 hari sejak putusan ini dibacakan pada tanggal 27 Juni 2014.
Putusan ini diambil setelah MK memeriksa kelengkapan seluruh bukti dan saksi yang diajukan oleh Partai Golkar dan memang benar terbukti adanya pelanggaran dan kecurangan yang didalilkan oleh Partai Golkar. “Mahkamah menilai terdapat keraguan berapa sesungguhnya pemilih yang menggunakan hak pilih di TPS tersebut dan perolehan suara partai-partai politik karena penentuan lokasi TPS yang ditentukan sehari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara, adanya perbedaan perolehan suara masing-masing partai politik pada formulir yang diajukan para pihak, tidak adanya PPL di TPS tersebut, sehingga untuk memastikan perolehan suara masing-masing partai politik menurut Mahkamah harus dilakukan penghitungan surat suara ulang khusus di TPS 10 Desa Tuo, Kecamatan Lembah Masurai,” jelas Mahkamah dalam putusan perkara permohonan Partai Golkar.
Namun putusan yang berbeda dijatuhkan atas permohonan yang diajukan oleh Pemohon lain yakni Partai Nasional Demokrat (Partai Nasdem), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Gerakan Indonesia Raya (Partai Gerindra), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Kadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Permohonan beberapa parpol ini diputus ditolak dan tidak diterima.
Dalam permohonannya, Partai Nasdem mengklaim telah terjadi kesalahan penjumlahan perolehan suara Nasdem namun dalam pertimbangannya yang termuat dalam bagian putusan, MK menilai tidak di semua TPS yang didalilkan benar terjadi kesalahan penjumlahan. MK mengakui bahwa memang terjadi kesalahan penghitungan namun angka tersebut tidak mempengaruhi secara signifikan perolehan suara Nasdem untuk memperoleh kursi sehingga dengan demikian, MK memutuskan dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Demikian juga halnya dengan PKS yang mendalilkan telah kehilangan 40 suara, MK menilai dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum karena tidak didukung oleh bukti yang cukup menyakinkan. Sementara atas gugatan yang dilayangkan PBB, MK memutuskan tidak dapat menerima dalil tersebut karena permohonan yang diajukan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan. (Julie/mh)