Mahkamah Konstitusi membacakan putusan akhir atas permohonan sengketa hasil Pemilu Legislatif pada Jumat (27/06/2014) di Ruang Sidang Pleno MK. Kali ini MK telah menyelesaikan gugatan terhadap keputusan KPU terkait hasil rekapitulasi suara Pemilu Legislatif di Provinsi Sulawesi Barat. Permohonan diajukan oleh enam partai politik nasional, yakni Partai Hati Nurani Rakyat (Partai Hanura), Partai Golongan Karya (Partai Golkar), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Partai Gerindra), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Dalam putusannya MK menolak sebagian besar seluruh permohonan para Pemohon ini. MK menilai para Pemohon tidak dapat menyertakan cukup bukti yang valid bahwa benar terjadi pelanggaran sebagaimana didalilkan. Seperti pada gugatan yang dilayangkan Partai Hanura yang mengklaim telah terjadi perubahan jumlah suara yang merugikan Partai Hanura, MK berpendapat dalil tersebut tidak dibuktikan dengan adanya bukti yang dapat menyakinkan Mahkamah.
Demikian juga halnya dengan permohonan yang diajukan oleh Partai Golkar yang mendalilkan terjadinya pengurangan suara Partai Golkar dan penambahan suara bagi Partai lain. MK menilai, tidak ada bukti yang cukup menyakinkan telah terjadi kecurangan karena dalam hal ini KPU telah menjalankan rekomendasi Bawaslu. Terkait dalil adanya keterlibatan KPU dan PT Astra Agro Lesta yang tidak mengizinkan didirikannya TPS di sekitar pemukiman warga, MK berpendapat hal itu tidak dibuktikan dengan dalil yang cukup menyakinkan sehingga MK memutuskan dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum.
Hal yang sama juga terjadi pada PBB. MK menilai dalil telah terjadinya pengurangan suara PBB yang dialihkan ke Partai Hanura, MK menegaskan hal itu tidak dibuktikan dengan bukti yang lengkap sehingga MK memutuskan menolak gugatan PBB karena tidak beralasan menurut hukum.
Putusan yang sama juga diberikan pada Partai Gerindra, PKPI dan PAN yang tidak dapat mengajukan kelengkapan bukti yang cukup. “Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Hamdan Zoelva.
Dengan ditolaknya seluruh permohonan Pemohon, maka MK menguatkan putusan KPU terkait penetapan Hasil Pemilu Legislatif tahun 2014 dan Berita Acara Rekapitulasi hasil penghitungan suara sah secara nasional.
Selain ditolak, MK memutuskan beberapa daerah pemilihan tidak diterima perkara yang diajukan oleh Partai Golkar, PAN, dan PBB. “Permohonan Pemohon sepanjang Daerah Pemilihan Polewali Mandar 4 (DPRD Kabupaten/Kota), Daerah Pemilihan Sulawesi Barat I (DPR RI), Daerah Pemilihan Sulawesi Barat 1 (DPRD Provinsi), dan Daerah Pemilihan Sulawesi Barat 3 (DPRD Provinsi) tidak dapat diterima,” ucap Hamdan saat membacakan putusan tidak diterima yang dimohonkan PBB. (Julie/mh)