Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dan Partai Nasional Demokrat (Partai Nasdem) atas gugatan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Legislatif 2014 di Kalimantan Selatan. Demikian putusan MK terkait gugatan parpol-parpol yang dibacakan Majelis Hakim Konstitusi pada Jumat (27/6) siang.
Terhadap permohonan PKPI, Mahkamah berpendapat bahwa eksepsi Termohon mengenai permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur libel). Pada sidang pembuktiaan Jumat (30/5), Pemohon atau kuasanya tidak pernah hadir menghadap dalam persidangan tersebut, walaupun Pemohon sudah dipanggil secara sah dan patut. Selain itu, Pemohon juga tidak mengajukan alat bukti untuk membuktikan permohonan tersebut. Sehingga Mahkamah berpendapat Pemohon tidak membuktikan permohonannya. Berdasarkan pertimbangan tersebut, permohonan Pemohon tidak terbukti beralasan menurut hukum.
“Amar putusan, menolak permohonan untuk seluruhnya,” kata Ketua Pleno Hamdan Zoelva didampingi para hakim konstitusi lainnya.
Sedangkan terhadap permohonan Partai Nasdem, setelah memeriksa secara saksama bukti Pemohon dan bukti Pihak Terkait, Mahkamah menemukan fakta hukum bahwa bukti model C-1 yang diajukan Pemohon tidak lengkap sesuai TPS yang didalilkan, yakni TPS 12 Kelurahan Keraton. Selain itu, bukti Pemohon berupa model C-1 untuk TPS 17 dan TPS 20 tidak dilengkapi dengan berita acara.
Lagi pula, bukti Pemohon berupa model D-1 DPRD Kabupaten/Kota di Kelurahan Keraton, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, sama sekali tidak terdapat tanda tangan PPS dan tanda tangan saksi-saksi partai politik, serta tidak ada cap PPS Kelurahan Keraton. Oleh karenanya, Mahkamah tidak dapat mempertimbangkan bukti Pemohon tersebut karena tidak memenuhi syarat formal.
Dengan demikian, Mahkamah berpendapat bahwa dalil Pemohon mengenai selisih penghitungan suara antara model C1 dan model D1 di Kelurahan Keraton, Kecamatan Martapura tidak dapat dibuktikan. Oleh karenanya dalil Pemohon tersebut tidak beralasan menurut hukum.
Masih terkait Partai Nasdem, tentang adanya pelanggaran lainnya, menurut Mahkamah, dalil Pemohon tersebut tidak dibuktikan dengan bukti yang meyakinkan bahwa pelanggaran tersebut terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif yang secara signifikan memengaruhi perolehan suara Pemohon. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Tidak Dapat Diterima
Sementara itu terhadap permohonan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Partai Bulan Bintang (PBB), Mahkamah menyatakan dua permohonan tersebut tidak dapat diterima. Permohonan Hanura di DPR RI Dapil Kalimantan Selatan I dan DPRD Provinsi Dapil Kalimantan Selatan 1 tidak jelas atau kabur. Adapun permohonan Pemohon tentang DPR RI Dapil Kalimantan Selatan I dan DPR RI Dapil Kalimantan Selatan II, dengan Ketetapan Nomor 05-14/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014, bertanggal 28 Mei 2014, Mahkamah menyatakan dapil tersebut tidak memenuhi syarat.
“Bahwa permohonan Pemohon untuk semua dapil tersebut tidak menguraikan dengan jelas tentang kesalahan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh Termohon dan hasil penghitungan yang benar menurut Pemohon, serta permintaan untuk membatalkan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh Termohon dan menetapkan hasil penghitungan suara yang benar menurut Pemohon. Dengan demikian permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud Pasal 75 UU MK,” terang Mahkamah. (Nano Tresna Arfana/mh)