Mahkamah Konstitusi menetapkan perolehan suara untuk Partai Amaant Nasional (PAN) di TPS I, TPS II, TPS III, TPS IV, dan TPS V Desa/Kelurahan/Kampung Epowa, Kecamatan/Distrik Dipa di Dapil Nabire 3, Papua. Demikian amar putusan dengan Nomor 11-08-32/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014 yang dibacakan oleh Ketua MK Hamdan Zoelva.
“Menetapkan perolehan suara yang benar untuk Pemohon sepanjang mengenai perolehan suara diTPS I, TPS II, TPS III, TPS IV, dan TPS V Desa/Kelurahan/Kampung Epowa, Kecamatan/Distrik Dipa di Dapil Nabire 3 untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Nabire adalah1.015 suara,” ucap Hamdan di Ruang Sidang Pleno MK.
Sebelumnya, Pemohon mendalilkan kehilangan sebesar 1.015 suara di Distrik Dipa, Kampung Epowa. Setelah mencermati dengan saksama alat bukti yang diajukan Pemohon, Mahkamah meyakini otentisitas serta kebenaran alat bukti yang diajukan pemohon. Dari kelima alat bukti yang diajukan Pemohon, apabila dijumlahkan, total suara yang diperoleh oleh Pemohon di Desa/Kelurahan/Kampung Epowa Kecamatan/Distrik Dipa pada TPS I sejumlah 200 suara, TPS II sejumlah 285 suara, TPS III sejumlah 150 suara, TPS IV sejumlah 154 suara, dan TPS V sejumlah 226 suara. “Dengan demikian menurut Mahkamah, pada 5 (lima) TPS sebagaimana dalil a quo, Pemohon secara nyata memperoleh sebanyak 1.015 suara,” ujar Wakil Ketua MK Arief Hidayat.
Sedangkan terkait keterangan Ketua KPU Nabire, yang mengatakan bahwa KPU Nabire tidak melakukan perubahan terhadap rekapan perolehan suara Pemohon dan Pemohon memang hanya mendapatkan 50 suara dari Distrik Dipa, tidak dapat meyakinkan Mahkamah. Terlebih lagi keterangan tersebut telah terbantahkan dengan bukti tertulis yang diajukan Pemohon.
“Berdasarkan pertimbangan dan fakta hukum di atas, menurut Mahkamah dalil Pemohon sepanjang mengenai perolehan suara di TPS I, TPS II, TPS III, TPS IV, dan TPS V Desa/Kelurahan/Kampung Epowa Kecamatan/Distrik Dipa sebesar 1.015 suara terbukti dan beralasan menurut hukum,” jelas Arief. Sedangkan untuk gugatan dari 10 permohonan lainnya, Mahkamah menolaknya dan tidak dapat menerima.
Pascaputusan sela, terdapat 75 kasus PHPU di Provinsi Papua yang pemeriksaannya dilanjutkan dalam persidangan. Dari keseluruhan kasus tersebut, 71 kasus berasal dari seluruh partai politik kecuali PDIP dan 4 sisanya berasal dari calon anggota DPD. 71 kasus tersebut terdiri atas 26 kasus diajukan oleh Partai Golkar, 9 kasus diajukan oleh Partai Demokrat dan Partai Hanura, 6 kasus diajukan oleh PBB, 5 kasus diajukan oleh PAN dan Partai Nasdem, 3 kasus diajukan oleh PKPI dan PKS, serta 2 kasus diajukan oleh PKB dan PPP. Pelanggaran yang didalilkan di antaranya sistem noken yang berjalan secara tidak konsisten, adanya perbedaan suara yang terjadi di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Distrik (PPD) serta penggelembungan suara yang mempengaruhi perolehan suara Golkar. Selain itu, adanya mobilisasi massa untuk memilih pasangan tertentu di Kabupaten Tolikara berupa arahan dari Bupati Tolikara untuk memilih Carolus Bolu sebagai DPRD Provinsi. (Lulu Anjarsari/mh)