Partai politik peserta Pemilu 2014 kembali gigit jari mendengar putusan Mahkamah Konstitusi. Enam gugatan parpol di Provinsi Bengkulu ditolak dan satu gugatan tidak dapat diterima.
Parpol yang ditolak gugatannya dalam sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif 2014 antara lain Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrat, dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Adapun permohonan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dinyatakan tidak dapat diterima.
Partai Golkar mendalilkan adanya penambahan suara untuk Pemohon 56 suara dan 575 suara untuk Partai Amanat Nasional (PAN). Hal itu terjadi karena Termohon tidak cermat dan tidak sesuai aturan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 dalam melaksanakan rekapitulasi suara tingkat kecamatan dan kabupaten. “Setelah Mahkamah meneliti bukti Formulir C1 yang diajukan Pemohon, ternyata data perolehan suara Pemohon yang didalilkan tersebut seluruhnya didasarkan pada Formulir C1 yang diunduh dari laman KPU,” ujar Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams membacakan pertimbangan hukum di ruang sidang pleno MK, Jakarta, Jumat (27/6).
Alat bukti berupa Formulir C1 yang diunduh dari laman KPU, menurut Mahkamah, adalah data formulir hasil scan oleh KPU yang bukan merupakan data final. “Formulir C1 plano atau penghitungan suara ulang di TPS yang bersangkutan telah dikoreksi pada tingkat PPS, PPK, atau KPU, maka Formulir C1 (pada laman KPU) tersebut menjadi tidak valid,” imbuhnya.
Melewati Tenggat Waktu
Sementara gugatan PKB dinyatakan tidak dapat diterima lantaran melewati tenggat waktu pengajuan permohonan, yakni pada 12 Mei 2014 atau 3x24 jam pertama. Pada masa pengajuan permohonan, PKB menggugat hasil pemilu dalam sejumlah kabupaten di Bengkulu tanpa menjelaskan sengketa tersebut untuk calon anggota DPR RI, anggota DPRD Provinsi atau anggota DPRD Kabupaten/Kota. Pada masa perbaikan permohonan atau 3x24 jam kedua, PKB baru menyatakan gugatannya di Provinsi Bengkulu untuk calon anggota DPR RI.
“Menurut Mahkamah, permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 30 huruf d UU MK. Karena perubahan permohonan menyangkut substansi daerah pemilihan yang dipersoalkan, maka permohonan tersebut telah melewati tenggat waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan,” ujar Hakim Konstitusi Muhammad Alim. (Lulu Hanifah/mh)