Mahkamah Konstitusi memutus menolak gugatan tiga partai politik peserta pemilu 2014 pada Provinsi Gorontalo. Tiga parpol tersebut yakni Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Dalam sidang pengucapan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif 2014 yang dipimpin Ketua MK Hamdan Zoelva, Mahkamah menilai dalil Partai Demokrat yang menyatakan terjadi pengurangan suara di daerah pemilihan (dapil) Gorontalo I sebanyak 1.829 suara tidak terbukti. Pasalnya, bukti formulir C-1 yang diajukan partai pimpinan Susilo Bambang Yudhoyono tersebut tidak mencantumkan tanda tangan KPPS sehingga diragukan kebenarannya.
Selain itu, Mahkamah pun menilai dalil Partai Demokrat yang menyatakan adanya penambahan suara untuk Partai Gerindra di daerah pemilihan Gorontalo I, menurut Pemohon 49.012 suara, menurut Termohon 49.342 suara, sehingga ada penambahan adalah 330 suara tidak terbukti.
Sementara, PKS mendalilkan adanya kesalahan penghitungan ulang surat suara di TPS 3, Kelurahan Limba U 2, Kecamatan Kota Selatan Kota pada rekapitulasi tingkat KPU Kota Gorontalo, yang menyebabkan perolehan suara PKS berkurang 4 suara. Menurut Mahkamah, dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum.
“Mahkamah tidak meyakini kebenaran dalil Pemohon bahwa berdasarkan Formulir C-1 Plano atas rekomendasi Panwas Kota Gorontalo, Pemohon memperoleh 20 suara di TPS tersebut karena tidak ada bukti yang membenarkan dalil tersebut, baik berita acara pembukaan C-1 plano maupun bukti C-1 Plano itu sendiri. Dengan demikian perolehan suara Pemohon yang benar di TPS 3 Kelurahan Limba U 2 adalah 17 suara, dan perolehan suara pada tingkat Kota Gorontalo adalah 2.013 suara, oleh karena itu dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” ujar Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams di ruang sidang pleno gedung MK, Jakarta, Jumat (27/6).
Terakhir, untuk gugatan PPP, setelah memeriksa bukti yang diajukan Pemohon dan Termohon, menurut Mahkamah PPP tidak menjelaskan secara lengkap dan akurat adanya pengurangan jumlah perolehan suara Pemohon sebanyak 281 suara. Selain itu, bukti dan saksi yang diajukan tidak menjelaskan terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh KPU sebagai Termohon dalam proses pelaksanaan Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Bone Bolango. Mahkamah pun meragukan kebenaran bukti yang diajukan partai berlambang Kakbah tersebut.
“Bukti Formulir C-1 yang diajukan oleh Pemohon diragukan kebenarannya karena tidak ada kesesuaian antara jumlah suara sah yang tertulis dalam Formulir C-1 dengan jumlah riil perolehan suara seluruh partai politik maupun suara sah yang tercatat dalam Formulir D-1,” kata Hakim Konstitusi Muhammad Alim. (Lulu Hanifah/mh)