Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak beberapa daerah pemilihan yang dimohonkan delapan partai politik, yaitu Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Putusan ini diucapkan oleh Ketua MK Hamdan Zoelva dalam sidang putusan perkara Perselisihan Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2014 di Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis (26/06) di Ruang Sidang Pleno MK.
“Amar putusan, Menyatakan, Menolak Eksepsi Termohon, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata ketua MK Hamdan Zoelva didampingi delapan hakim konstitusi lainnya atas permohonan Partai Nasdem. Atas permohonan salah satu parpol tersebut, Mahkamah dalam pendapatnya menilai bahwa berdasarkan fakta sebagaimana diuraikan dalam persidangan, ternyata Pemohon tidak dapat mengajukan bukti yang cukup yang dapat meyakinkan Mahkamah bahwa dalil Pemohon benar adanya.
Terlebih lagi, Mahkamah tidak dapat meyakini kebenaran dan validitas alat bukti yang diajukan Pemohon karena terdapat ketidaksesuaian penulisan angka antara kolom perolehan suara partai dan caleg dengan kolom jumlah suara sah yang jumlahnya adalah sama dengan perolehan suara Pemohon sebagaimana tertera dalam bukti Termohon tersebut.
Sebagaimana diketahui, terdapat tiga dapil yang dipersoalkan oleh Partai Nasdem, yaitu DPRD Provinsi Dapil Sulsel 2; DPRD Kabupaten Dapil Wajo 3; dan DPRD Kabupaten Dapil Toraja Utara 4. Menurut Mahkamah, dalil Pemohon menyangkut dapil tersebut tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum.
Tidak Diterima
Sementara itu, MK juga memutus dengan amar tidak dapat menerima permohonan yang diajukan oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Hal ini dikarenakan Mahkamah menilai Permohonan Pemohon sepanjang mengenai DPRD Provinsi Dapil Sulawesi Selatan 5 kabur dan tidak jelas. Amar putusan tidak diterima juga dijatuhkan di beberapa dapil yang diajukan oleh Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, PAN, PPP, Partai Hanura, dan PBB.
Tidak Berwenang
Sedangkan dalam permohon Parti Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Mahkamah menyatakan tidak berwenang mengadili permohonan Pemohon, dikarenakan permohonan pemohon diajukan sendiri tanpa ada persetujuan dari partai politik bersangkutan.
“Mahkamah menemukan fakta permohonan a quo diajukan sendiri oleh Caleg yang bersangkutan dan tidak melalui partai politik yang bersangkutan serta di dalam permohonannya Pemohon sama sekali tidak menyebutkan dengan jelas perihal objek permohonan tersebut yang seharusnya adalah mengenai pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 411/Kpts/KPU/TAHUN 2014 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2014,” terang Hakim Konstitusi Anwar Usman.
Penarikan Kembali
Tidak hanya itu, Mahkamah juga mengabulkan penarikan kembali permohonan yang diajukan oleh Partai Gerindra dan PKPI. “Mengabulkan penarikan kembali Partai Gerindra sepanjang permohonan Pemohon untuk DPRD Provinsi Dapil Sulawesi Selatan 6 Perseorangan Calon atas nama Ir. Andi Hery Suhari Attas. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon untuk DPR RI Dapil Sulawesi Selatan I dan DPR RI Dapil Sulawesi Selatan II yang diajukan oleh Partai PKPI,” tambah Hamdan Zoelva. (Panji Erawan/mh)