Mahkamah Konstitusi menjatuhkan putusan yang memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan penghitungan suara ulang berdasarkan C-1 Plano dan melakukan koreksi sampai pada tingkat penghitungan DA-1 di 11 (sebelas) desa/kelurahan, yaitu Boyong Herang, Sukamaju, Babakan Karet, Sayang, Mekar Sari, Sawah Gede, Muka, Nagrak, Limbangan Sari, Pamoyanan, dan Solok.
Putusan tersebut ditetapkan oleh Mahkamah dalam sidang pengucapan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota 2014 untuk Provinsi Jawa Barat (Jabar), Kamis (26/06), pukul 23.16 Waktu Indonesia bagian Barat (WIB) yang dipimpin Ketua MK, Hamdan Zoelva.
Dalam amar putusan tersebut, Mahkamah juga menyatakan menangguhkan berlakunya Keputusan KPU Nomor 411/Kpts/KPU/TAHUN 2014 tentang Penetapan Hasil Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD secara Nasional Dalam Pemilu Tahun 2014, bertanggal 9 Mei 2014, sepanjang permohonan Pemohon Calon Perseorangan Partai Demokrat, Hedi Permana Boy, untuk pengisian kursi DPRD Provinsi Daerah Pemilihan Jawa Barat 3.
Terhadap perkara Nomor 10-07-12/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014 itu, Mahkamah berpendapat, setelah menyandingkan alat bukti yang diajukan oleh para pihak, Mahkamah menemukan perubahan dan/atau penggantian dan/atau penambahan perolehan suara pada partai/caleg tersebut dilakukan dengan cara menebalkan angka perolehan suara partai/caleg yang akan diubah perolehan suaranya dan memberikan/mengalihkan sebagian atau seluruhnya perolehan suara tersebut kepada partai/caleg yang lain.
“Selain itu terjadi pula pengurangan dan penambahan pada masing-masing tingkatan penghitungan suara untuk ketiga calon. Dengan demikian untuk kepastian hukum yang adil mengenai perolehan suara yang benar untuk masing-masing calon, menurut Mahkamah, perlu dilakukan penghitungan ulang,” jelas Mahkamah.
Dalam bagian pertimbangan Mahkamah yang dibacakan Hakim Konstitusi Aswanto, penghitungan suara ulang tersebut harus berdasarkan C-1 Plano dan melakukan koreksi sampai pada tingkat penghitungan DA-1 di 11 desa/kelurahan yaitu Boyong Herang, Sukamaju, Babakan Karet, Sayang, Mekar Sari, Sawah Gede, Muka, Nagrak, Limbangan Sari, Pamoyanan, dan Solok.
Mahkamah dalam amar putusannya juga memerintahkan kepada KPU dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk melaporkan pelaksanaan amar putusan kepada Mahkamah Konstitusi dalam jangka waktu paling lambat 10 hari
Ditolak
Dalam putusan untuk daerah Jabar tersebut, Mahkamah juga memutus menolak seluruh permohonan Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Indonesia di Provinsi Jawa Barat. Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan bahwa Mahkamah telah beberapa kali membuka sidang untuk memberi kesempatan kepada Pemohon untuk membuktikan permohonannya, yaitu Jumat, 30 Mei 2014, Senin, 3 Juni 2014, dan Selasa, 4 Juni 2014. Meski telah dipanggil secara patut, Pemohon atau kuasanya tidak pernah hadir menghadap dalam persidangan tersebut, kata Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi yang membacakan pertimbangan tersebut, “sehingga Mahkamah berpendapat Pemohon tidak membuktikan permohonannya. Berdasarkan pertimbangan tersebut, permohonan Pemohon tidak terbukti beralasan menurut hukum.”
Selain PKPI, permohonan yang ditolak Mahkamah yaitu permohonan yang diajukan oleh Partai Gerakan Indonesia Raya (Partai Gerindra), Partai Golongan Karya (Partai Golkar), Partai Hati Nurani Rakyat (Partai Hanura), Partai Nasional Demokrat (Partai Nasdem), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Umumnya penolakan gugatan dengan pertimbangan Mahkamah menilai bahwa dalil-dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Tidak Dapat Diterima
Terhadap sejumlah permohonan yang diajukan oleh partai maupun perseorangan calon anggota legislatif dari Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Hanura, PAN, PDIP, dan Partai Bulan Bintang (PBB), Mahkamah memutus tidak dapat menerima permohonan para Pemohon. Umumnya Mahkamah berpendapat permohonan tidak diterima karena permohonan tidak memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing), melewati tenggang waktu, dan pemohon tidak dapat menguraikan dengan jelas kesalahan penghitungan KPU dan hal lainnya.
Misalkan Partai Kebangkitan Bangsa yang kesemuanya diajukan oleh perseorangan calon anggota legislative, yaitu Imas Aan Ubudiyah untuk DPR RI Jawa Barat XI, serta Elan Sofyan untuk DPRD Kabupaten Purwakarta 3. Dalam permohonan tersebut Mahkamah menemukan fakta ternyata tidak terdapat surat persetujuan dari partai yang bersangkutan yang ditandatangani oleh Ketua Umum Dan Sekretaris Jenderal atau nama lainnya yang sejenisnya, dalam hal ini, PKB untuk Pemohon.
Tehadap permohonan Partai Hanura untuk DPR RI Dapil Jawa Barat VII, DPRD Provinsi Dapil Jawa Barat 9, dan DPRD Kabupaten Dapil Cianjur 5, Mahkamah menilai permohonan tersebut telah melewati tenggang waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, dengan pertimbangan tersebut menjatuhkan putusan tidak dapat menerima permohonan pemohon.
Permohonan Ditarik
Dalam sidang pengucapan putusan tersebut, Mahkamah juga mengabulkan penarikan kembali permohonan Partai Demokrat untuk DPRD Kabupaten Dapil Cianjur 1. Mahkamah juga mengabulkan penarikan kembali seluruh permohonan yang diajukan oleh Partai Nasdem untuk DPR RI dapil Jawa Barat III dan DPRD Kota Bandung 6. Permohonan yang ditarik kembali juga dikabulkan oleh Mahkamah yaitu Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) untuk DPR RI dapil Jawa Barat XI dan DPRD Kabupaten Dapil Cianjur 1. Selanjutnya Mahkamah juga mengabulkan penarikan kembali permohonan Partai Bulan Bintang untuk DPRD Kota Dapil Tasikmalaya 1.(Ilham/mh)