Dari sebanyak 35 gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dimohonkan 10 partai politik di Provinsi Lampung, Mahkamah Konstitusi (MK) hanya mengabulkan satu gugatan. Gugatan yang dikabulkan, yaitu gugatan dari Partai Amanat Nasional (PAN) di Dapil 5 Kabupaten Pesawaran. Hal itu terungkap dalam sidang pengucapan putusan perkara di Provinsi Lampung pada Kamis (26/6) di Ruang Sidang Pleno MK.
PAN sebelumnya memasalahkan hasil rekapitulasi untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Dapil Pesawaran 5. Menurut Pemohon (PAN) telah terjadi penambahan suara Partai Nasdem (Pihak Terkait) di Desa Pagar Jaya dan Desa Bawang. Akibat penambahan suara, Partai Nasdem yang semula memeroleh 1.910 suara meningkat menjadi 2.227 suara. Sementara itu, PAN tidak memasalahkan perolehan suaranya yang telah ditetapkan oleh KPU sebesar 2.168 suara.
Setelah memeriksa bukti-bukti dan mendengarkan keterangan saksi dalam persidangan, Mahkamah menilai dalil Pemohon terbukti menurut hukum untuk sebagian. Dalil dimaksud, yakni dalil mengenai perolehan PAN di Dapil 5 Pesawaran sebesar 2.168 suara. Dalil lain yang terbukti menurut hukum, yaitu mengenai adanya penambahan suara Partai Nasdem di TPS 2 dan TPS 4 Desa Pagar Jaya sebanyak 280 suara. Sedangkan, terkait dalil adanya penambahan suara Partai Nasdem di Desa Bawang sebanyak 37 suara, Mahkamah tidak menemukan bukti yang meyakinkan sehingga dianggap tidak terbukti menurut hukum.
Dalam amar putusannya, Mahkamah pun menyatakan perolehan suara yang benar bagi Partai Nasdem untuk DPRD Kabupaten Dapil 5 Kabupaten Pesawaran yang benar adalah 1.947 suara, bukan 2.227 suara seperti yang ditetapkan Termohon (KPU). Dengan kata lain, Mahkamah mengabulkan dalil PAN mengenai adanya penambahan perolehan suara bagi Partai Nasdem di Dapil 5 Kabupaten Pesawaran.
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 411/Kpts/KPU/TAHUN 2014 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2014, bertanggal 9 Mei 2014 sepanjang mengenai perolehan suara Partai Nasional Demokrat untuk DPRD Kabupaten Dapil Pesawaran 5,” ujar Ketua MK, Hamdan Zoelva membacakan petikan amar putusan perkara Nomor 11-08-10/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014 itu.
Dalam kesempatan yang sama, Mahkamah menolak dan menyatakan tidak dapat menerima permohonan lainnya yang diajukan sembilan partai politik di Provinsi Lampung. Terhadap permohonan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Nasional Demokrat (Partai Nasdem), Mahkamah dengan tegas menyatakan menolak seluruh permohonan partai-partai tersebut.
Terhadap permohonan Partai Demokrat, Mahkamah menyatakan tidak dapat menerima permohonan sengketa perebutan kursi DPR, DPRD, maupun perseorangan calon legislatif. Hal serupa juga dialami Partai Gerakan Indonesia Rayat (Partai Gerindra), Partai Golongan Karya (Partai Golkar), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Partai Hanura) yang permohonannya ditolak sekaligus dinyatakan tidak diterima oleh MK. “Permohonan Pemohon (Partai Demokrat) tidak jelas atau kabur (obscuur libel),” ujar Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi ketika membacakan pertimbangan hukum putusan perkara yang dimohonkan Partai Demokrat.
Sebelumnya, tercatat Partai Nasdem mengajukan satu gugatan, PKB mengajukan satu gugatan, PKS mengajukan 3 gugatan, Partai Golkar mengajukan 5 gugatan, Partai Gerindra mengajukan 4 gugatan, Partai Demokrat mengajukan 4 gugatan, PAN mengajukan 5 gugatan, PPP mengajukan 1 gugatan, Partai Hanura mengajukan 8 gugatan, dan PBB mengajukan 3 gugatan. Dalam sidang maraton pengucapan putusan dan ketetapan, Mahkamah juga mengeluarkan putusan sela yang menyatakan menghentikan pemeriksaan 11 permohonan PHPU di Provinsi Lampung dengan alasan permohonan tidak memenuhi syarat. (Yusti Nurul Agustin/mh)