Mahkamah Konstitusi memutuskan memerintahkan KPU untuk melakukan penghitungan surat suara ulang khusus untuk perolehan suara anggota DPRD Kabupaten/Kota di beberapa TPS Kota Samarinda. MK juga memerintahkan lembaga penyelenggara Pemilu yang berkompeten untuk mengawasi pelaksanaannya.
“Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Samarinda untuk mengawasi penghitungan surat suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya,” ujar Ketua MK Hamdan Zoelva dalam sidang putusan perkara PHPU Legislatif 2014 khususnya Kalimantan Timur (Kaltim) yang diajukan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Kamis (26/06) di Ruang Sidang Pleno MK.
Dalam pendapatnya, Mahkamah berpendapat terhadap fakta yang menyatakan ada perbedaan angka dalam Formulir Model C-1 dan Model D-1 yang menyebabkan adanya ketidaksesuaian angka sehingga merugikan Pemohon. Menurut Mahkamah, berdasarkan rangkaian fakta yang terungkap dalam persidangan, meskipun telah ada laporan dan keberatan dari saksi Pemohon terkait adanya perbedaan angka tersebut, namun oleh karena keberatan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh jajaran Termohon secara langsung, hal tersebut telah menyebabkan terjadinya ketidakkonsistenan dalam proses penghitungan rekapitulasi suara sehingga menyebabkan tidak adanya kepastian tentang jumlah suara yang benar menurut Termohon.
Selain itu, setelah Mahkamah mencermati dengan seksama bukti Formulir Model C-1 Plano, Model C-1, Model D-1 milik Pemohon, Termohon dan Pihak Terkait, terdapat penulisan perolehan suara masing-masing partai politik dalam Formulir Model C-1 dan Model D-1 yang banyak coretan dan tidak jelas angkanya, sehingga mengaburkan suara rakyat yang telah diberikan kepada masing-masing partai politik.
“Dengan demikian, berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah, untuk kepastian hukum dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penyelenggaraan Pemilu, Mahkamah harus memerintahkan Termohon untuk melakukan penghitungan surat suara ulang khusus untuk perolehan suara anggota DPRD Kabupaten/Kota di beberapa TPS sebagai berikut: TPS 1, TPS 3, TPS 5, TPS 8, TPS 22, TPS 27, TPS 30, TPS 34 Kelurahan Masjid, TPS 6, TPS 22, TPS 35 Kelurahan Baqa, dan TPS 16, TPS 29, TPS 34 Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang; TPS 4, TPS 10, TPS 13, TPS 15, TPS 18, TPS 27 Kelurahan Rapak Dalam, TPS 20, TPS 24 Kelurahan Harapan Baru, TPS 2, TPS 5, TPS 6, TPS 10, TPS 11 Kelurahan Sengkotek, dan TPS 4, TPS 5, TPS 7, TPS 12, TPS 20 Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Loa Janan Ilir; dan TPS 10 Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda,” jelas Mahkamah.
Sedangkan terhadap permohonan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Golongan Karya (Partai Golkar), Partai Hati Nurani Rakyat (Partai Hanura), Partai Demokrat, dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Mahkamah memutus permohonan tidak dapat diterima. “Permohonan Pemohon (partai politik) untuk pengisian keanggotaan DPRD Provinsi pada Daerah Pemilihan Kalimantan Timur 1 tidak memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelas hakim konstitusi atas putusan perkara yang diajukan Partai Hanura.
Selain itu, Mahkamah memutus menolak permohonan Partai Nasdem, Partai Gerindra, dan Partai Hanura. Mahkamah berpendapat dalil partai-partai tersebut soal dugaan terjadinya pelanggaran Pemilu tidak terbukti. (Panji Erawan/mh)