Mahkamah Konstitusi menolak dan tidak menerima permohonan keberatan atas hasil Pemilu Legislatif di daerah Provinsi Banten, yang diajukan delapan partai politik peserta Pemilu. Delapan partai politik tersebut, yakni Partai Nasional Demokrat (Partai Nasdem), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Gerakan Indonesia Raya (Partai Gerindra), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Hati Nurani Rakyat (Partai Hanura) dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Dalam pertimbangannya, MK berpendapat permohonan Partai Nasdem, PKPI, Partai Gerindra, PPP, dan Partai Hanura tidak beralasan hukum sehingga ditolak. Seperti pada amar putusan gugatan yang diajukan oleh Partai Nasdem, Mahkamah berpendapat bukti-bukti tulisan yang diajukan oleh Partai Nasdem tidak menyakinkan dan tidak dapat menjadi dasar untuk menyatakan kebenaran dalil Partai Nasdem yang telah mengklaim bahwa pihaknya telah kehilangan 26.005 suara. Sehingga dengan demikian Mahkamah menilai dalil Pemohon tidak terbukti menurut hukum.
Demikian juga dengan putusan yang ditetapkan bagi PKPI, Majelis Hakim MK harus menganggap seluruh dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum karena PKPI tidak mengajukan bukti pembanding untuk penghitungan suara yang dianggap benar oleh PKPI.
Sementara itu, Mahkamah tidak dapat menerima permohonan keberatan yang diajukan oleh PKB, PBB, PAN, dan PPP untuk Dapil Tangerang 3. MK antara lain menilai permohonan PAN telah melewati tenggang waktu pengajuan permohonan sesuai Pasal 74 ayat (3) UU MK dan Pasal 9 PMK No1 Tahun 2014. Ketentuan tersebut mengatur batas waktu permohonan paling lambat 3x24 jam sejak KPU mengumumkan penetapan hasil pemilu secara nasional.
Sedangkan permohonan PBB dianggap tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan peraturan perundang-undangan sehingga kedudukan hukum dan tenggang waktu permohonan tidak dipertimbangkan. (Julie/mh)