“Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara in casu Komisi Pemilihan Umum Kota Kendari untuk melakukan penghitungan surat suara ulang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD khusus untuk perolehan suara anggota DPRD Provinsi di seluruh TPS di Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.”
Demikian disampaikan ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva dalam sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2014 khususnya daerah Provinsi Sulawesi Tenggara yang diajukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) di Ruang Sidang Pleno MK, Kamis (26/06).
Mahkamah mempertimbangkan, terkait adanya pertemuan yang dilakukan oleh jajaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kecamatan Kadia dengan tujuan untuk melakukan perubahan terhadap hasil rekapitulasi, Mahkamah menilai hal itu jelas-jelas telah melanggar asas penyelenggaraan Pemilu yaitu asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, mandiri, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas.
Selain itu, tidak lengkapnya bukti Formulir Model C dan Model D yang seharusnya dijadikan alat bukti otentik oleh Termohon (KPU) dan adanya penulisan perolehan suara masing-masing partai politik dalam Formulir Model C dan Model D yang tidak jelas angkanya menjadikan keadaan yang menyebabkan tidak dapat dipastikan perolehan suara masing-masing partai politik di Kecamatan Kadia, sehingga mengaburkan suara rakyat yang telah diberikan kepada masing-masing partai politik. Tindakan tersebut telah jelas-jelas melanggar prinsip dasar kode etik penyelenggara Pemilu yaitu bertindak mandiri, jujur, adil, non-partisan, dan imparsial.
Terlebih lagi, adanya tindakan Termohon yang mengabaikan rekomendasi Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara telah melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf k UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, bahwa salah satu tugas dan wewenang KPU Provinsi dalam penyelenggaraan Pemillu Legislatif adalah menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Bawaslu Provinsi atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran pemilihan. Menurut Mahkamah, tindakan jajaran penyelenggara Pemilu khususnya PPK dan PPS di Kecamatan Kadia yang tidak independen, tidak hati-hati, dan melanggar sumpah/janji serta kode etik penyelenggara Pemilu tersebut pada akhirnya telah menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat kepada seluruh penyelenggara Pemilu di Provinsi Sulawesi Tenggara.
“Dengan demikian, berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah, untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penyelenggaraan Pemilu di Provinsi Sulawesi Tenggara, Mahkamah harus memerintahkan kepada KPU Kota Kendari untuk melakukan penghitungan suara ulang di seluruh TPS di Kecamatan Kadia khusus untuk perolehan suara anggota DPRD Provinsi,” ujar Hakim Konstitusi Anwar Usman.
Ditolak dan Tidak Diterima
Selain putusan diatas, MK menolak permohonan yang diajukan oleh Partai Demokrat, Partai Nasional Demokrat (Partai Nasdem), dan Partai Amanat Nasional (PAN). Hal tersebut dikarenakan dalil-dalil yang dimohonkan tidak terbukti.
Selain itu, permohonan Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hati Nurani Rakyat (Partai Hanura) di empat dapil, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), dan Partai Nasdem di satu dapil, diputus MK tidak dapat diterima. Di antara putusan tersebut yaitu permohonan PKPI tidak diterima disebabkan karena permohonan kabur, sedangkan permohonan PBB tidak memenuhi syarat kedudukan hukum. (Panji Erawan/mh)