Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menyatakan permohonan perkara PHPU Legislatif di Sumatera Barat (Sumbar) yang diajukan oleh Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Bulan Bintang (PBB) tidak dapat diterima. Adapun untuk permohonan Partai Nasional Demokrat (Partai Nasdem) dan Partai Golongan Karya (Partai Golkar) ditolak MK. Hal tersebut dibacakan Ketua Pleno Hamdan Zoelva didampingi para hakim konstitusi lainnya, Kamis (26/6) pada sidang pengucapan putusan.
Terhadap permohonan Partai Hanura, Mahkamah berpendapat bahwa setelah mencermati secara saksama bukti Pemohon dan bukti Termohon, ternyata Pemohon salah mendalilkan permohonannya, karena berdasarkan Surat Keputusan KPU Provinsi Sumatera Barat tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat Pemilihan Umum Tahun 2014, tidak ada calon anggota legislatif dari Partai Hanura (Pemohon) untuk pemilihan Calon Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat yang bernama Cindy Claudia.
Setelah memeriksa Surat Keputusan KPU Kota Sawahlunto tentang Perubahan Keputusan KPU Kota Sawahlunto tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kota Sawahlunto Dalam Pemilihan Umum 2014, Cindy Meta Claudia adalah caleg dari Partai Hanura dengan No. Urut 8 di Dapil Sawahlunto 2. Terlebih lagi, Pemohon tidak menjelaskan secara khusus dimana Pemohon kehilangan suaranya, apakah di TPS, PPS, kecamatan, atau tingkat kabupaten. Dengan demikian, permohonan tersebut tidak jelas atau kabur.
Sedangkan terhadap permohonan PBB, Mahkamah memutuskan permohonan tidak dapat diterima karena permohonan tidak jelas (kabur). Mahkamah menilai Pemohon tidak menguraikan dengan jelas dugaan tentang kesalahan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh Termohon dan hasil penghitungan yang benar menurut Pemohon. Selain itu, Pemohon juga tidak secara jelas menyampaikan permintaan untuk membatalkan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh Termohon dan menetapkan hasil penghitungan suara yang benar menurut Pemohon sebagaimana dimaksud Pasal 75 UU MK. Amar putusan, permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua Pleno Hamdan Zoelva didampingi para hakim konstitusi lainnya. Hal yang sama, Mahkamah memutuskan permohonan PPP tidak dapat diterima. “
Selain itu, Mahkamah memutuskan menolak permohonan Partai Golkar. Mahkamah berpendapat, dalil Pemohon soal dugaan terjadinya pelanggaran sistematis, terstruktur dan masif, tidak didukung dengan bukti yang meyakinkan bahwa pelanggaran tersebut secara signifikan mempengaruhi perolehan suara Pemohon. Sementara terhadap permohonan Partai Nasdem, Mahkamah memutuskan untuk menolak seluruh permohonan Pemohon karena tidak terbukti. (Nano Tresna Arfana/mh)