Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk seluruhnya permohonan PHPU Legislatif 2014 yang diajukan oleh tiga partai politik, yakni Partai Demokrat, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) di Provinsi Bali. Demikian putusan yang diucapkan oleh Ketua MK Hamdan Zoelva pada Rabu (25/6) di Ruang Sidang Pleno MK.
Terhadap permohonan Partai Demokrat, Mahkamah mencermati dalil permohonan Pemohon tentang adanya penambahan suara sebanyak 146 dan pengurangan suara sebanyak 61 suara yang dibuktikan dengan selisih angka antara pemilih yang menggunakan hak pilih dengan jumlah surat suara yang digunakan serta surat suara sah dan tidak sah yang tersebar di 13 TPS di Kelurahan Jimbaran, Kelurahan Benoa, Desa Ungasan, dan Desa Tanjung Benoa. Menurut Mahkamah hal tersebut merupakan kesalahan penghitungan semata. Mahkamah berpendapat memang telah terjadi selisih suara antara jumlah seluruh pengguna hak pilih dengan jumlah seluruh surat suara yang digunakan. Namun selisih tersebut tidak sebesar yang dalilkan Pemohon, yakni 14 suara namun hanya sebesar 7 suara.
“Namun demikian, menurut Mahkamah, suara tersebut tidak serta merta dapat dipastikan merupakan suara yang diperoleh Pemohon. Sebab, berdasarkan alat bukti yang diajukan, Pemohon tidak dapat membuktikan bahwa 7 suara tersebut merupakan suara yang seharusnya diperoleh Pemohon,” ujar Wakil Ketua MK Arief Hidayat menyampaikan pendapat Mahkamah.
Dapil 5 Bali
Sedangkan terkait permohonan Partai Gerindra yang mendalilak terjadi kesalahan hasil penghitungan suara Pemohon di Dapil Bali 5 untuk pengisian keanggotaan DPRD Provinsi, setelah Mahkamah memeriksa secara saksama alat bukti tertulis yang diajukan Pemohon, Mahkamah tidak meyakini keaslian alat bukti tersebut yang didasarkan pada temuan fakta. Menurut Mahkamah, ditemukan perbedaan gaya penulisan antara bukti Pemohon dengan Termohon di banyak Model C, Model C-1, dan Lampiran Model C-1. Selain itu, bukti Pemohon (Model C, Model C-1, dan Lampiran Model C-1), memiliki banyak tanda tangan yang berbeda dengan alat bukti yang diajukan oleh Termohon.
Mahkamah mendapati banyak bukti Pemohon (Model C, Model C-1, dan Lampiran Model C-1) yang tidak diisi keterangan lokasi TPS tersebut berada. Kolom-kolom tersebut (TPS, kelurahan, kab/kota, provinsi) dibiarkan kosong. Padahal dalam bukti Termohon tertulis dengan lengkap.
Selain itu, Mahkamah menemukan fakta hukum berdasarkan keterangan I Nengah Rena (Ketua PPK Kecamatan Sawan) dan Putu Suartana (Ketua PPK Kecamatan Seririt) di persidangan, yaitu bahwa rapat pleno rekapitulasi di tingkat kecamatan telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur, berjalan dengan lancar, serta tidak terdapat saksi partai politik yang mengajukan protes atau keberatan. Dari sebanyak 7 (tujuh) saksi yang hadir dalam pleno rekapitulasi tersebut, semuanya menerima dan menandatangani hasil rekapitulasi, termasuk saksi Pemohon.
“Bahwa berdasarkan fakta hukum di atas, menurut Mahkamah, bukti dan keterangan saksi yang diajukan Pemohon tidak cukup untuk meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi penambahan suara yang dilakukan oleh Termohon di Dapil Bali 5, dengan demikian, dalil permohonan Pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum,” ungkap Arief.
Kemudian, Mahkamah juga menolak untuk seluruhnya gugatan di Dapil Bali 8 dan Dapil Karangasem 5. Menurut Mahkamah, Berdasarkan fakta dalam persidangan, dalil permohonan Pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum. (Lulu Anjarsari/mh)