Mahkamah Konstitusi membacakan putusan akhir atas Perselisihan Hasil Pemilu Legislatif di Provinsi DKI Jakarta. Dalam amar putusan yang dibacakan secara bergantian oleh sembilan hakim konstitusi pada Kamis (26/6) dini hari, MK menolak gugatan tujuh partai politik yang berkeberatan atas hasil keputusan KPU tentang Penetapan Hasil Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Tercatat sebanyak delapan partai politik nasional peserta Pemilu mengajukan protes dan keberatannya yang didasari atas adanya kecurangan yang terjadi, baik saat pemungutan suara berlangsung maupun saat proses rekapitulasi suara. Kedelapan partai penggugat terdiri dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya (Partai Gerindra), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Golongan Karya (Partai Golkar), Partai Hati Nurani Rakyat (Partai Hanura) dan Partai Nasional Demokrat (Partai Nasdem).
Putusan MK menolak seluruh permohonanan yang diajukan oleh PKB, PPP, Golkar, Hanura dan Nasdem didasari atas pertimbangan tidak adanya bukti yang menyakinkan bahwa dalil para Pemohon mengenai pengurangan perolehan suara Pemohon dan penambahan suara Pihak Terkait adalah benar. Selain itu, MK juga meragukan adanya kecurangan perhitungan rekapitulasi suara di tingkat PPK seperti yang didalilkan oleh Pemohon, karena sebelumnya tidak ada keberatan dan protes yang diajukan oleh saksi partai politik yang turut hadir dalam setiap jenjang rekapitulasi yang dilakukan oleh KPU.
Sementara terhadap gugatan yang dilayangkan Partai Demokrat dan Gerindra, MK memutuskan menolak dengan pertimbangan para Pemohon tidak dapat membuktikan adanya kesalahan penghitungan suara yang mempengaruhi perolehan suara Para Pemohon untuk memperoleh kursi. “Dengan demikian, menurut Mahkamah permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” ucap Hamdan Zoelva.
Dalam pertimbangannya MK juga mengabulkan permohonan penarikan kembali permohonan yang diajukan oleh calon anggota legislatif Partai Demokrat atas nama Jenny Rachman, dari Daerah Pemilihan Jakarta II. Penarikan ini ditegaskan dalam surat permohonan penarikan Nomor 176/PHPU-DPP.PD/VI/2014, tanggal 31 Mei 2014
Tidak Dapat Diterima
Sementara pada permohonan yang diajukan oleh PAN, MK memutuskan tidak dapat menerima karena gugatan tersebut diajukan melewati tenggang waktu yang ditentukan, yakni 3x24 jam sejak KPU mengumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan umum secara nasional. “Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Hamdan Zoelva menyudahi pembacaan putusan. (Julie/mh)