Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pengisian keanggotaan DPRD Kota Manado Dapil Kota Manado 3. Putusan dengan Nomor 03-05-24/PHPU.DPR-DPRD/XII/2014 ini dibacakan oleh Ketua MK Hamdan Zoelva di Ruang Sidang Pleno MK pada Kamis (26/6).
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara agar melaksanakan penghitungan suara ulang di Dapil Kota Manado 3 terkait pengisian keanggotaan DPRD Kota Manado,” ucap Hamdan membacakan putusan permohonan yang diajukan oleh Partai Golongan Karya (Golkar).
Mahkamah menemukan fakta hukum berupa adanya berbagai rekomendasi secara berjenjang dari Panwaslu Kota Manado dan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara kepada Termohon yang pada pokoknya meminta agar dilakukan pencermatan dan pembetulan data rekapitulasi perolehan suara Pemilu Legislatif Tahun 2014 di wilayah Kota Manado. Hakim Konstitusi Anwar Usman menjelaskan Bawaslu merekomendasikan agar dilakukan pencermatan dan pembetulan data perolehan suara di wilayah Kota Manado dengan mendasarkan pada formulir model D-1 milik KPU Kota Manado, Panwaslu Kota Manado, dan para saksi peserta Pemilu, atau jika tidak ada kesesuaian data agar dihitung berdasarkan formulir model C1, atau jika tidak ada kesesuaian data agar dihitung berdasarkan formulir model C1 plano, atau jika tetap tidak sesuai maka dilakukan penghitungan surat suara. Termohon secara berjenjang memang telah melaksanakan rekomendasi Bawaslu bertanggal 4 Mei 2014 dimaksud, namun dalam kaitannya dengan pengisian keanggotaan DPRD Kota Manado, khususnya Dapil Kota Manado 3, hingga hari Jumat, tanggal 9 Mei 2014, pencermatan dan pembetulan data rekapitulasi perolehan suara belum selesai. “Kemudian tanpa pernah dilanjutkan lagi, pencermatan dan pembetulan data tersebut justru dihentikan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara pada hari Minggu, tanggal 11 Mei 2014,” ujar Anwar.
Dari pertimbangan dan fakta hukum di atas, lanjut Anwar, Mahkamah meyakini bahwa Termohon belum melaksanakan rekomendasi Bawaslu RI perihal pencermatan dan pembetulan data perolehan suara sebagaimana diuraikan di atas terkait dengan pengisian keanggotaan DPRD Kota Manado Dapil Kota Manado 3. Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon terbukti menurut hukum untuk sebagian.
“Karenanya menurut Mahkamah harus dilaksanakan penghitungan ulang surat suara di seluruh TPS di Dapil Kota Manado 3. Adapun terhadap dalil-dalil Pemohon selain dan selebihnya, antara lain mengenai penggelembungan suara dan pengubahan data, menurut Mahkamah dalil tersebut tidak lagi relevan untuk dipertimbangkan oleh Mahkamah,” tandas Anwar.
Ditolak dan Tidak Diterima
Sedangkan terkait permohonan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Nasional Demokrat (Partai Nasdem) untuk Provinsi Sulawesi Utara, Mahkamah menolak untuk seluruhnya permohonan keempat partai tersebut. Sementara untuk Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hati Nurani Rakyat (Partai Hanura), Partai Bulan Bintang (PBB) serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Mahkamah tidak dapat menerima permohonan keempat partai politik tersebut. (Lulu Anjarsari/mh)