Mahkamah Konstitusi memutus menolak seluruh gugatan enam partai politik peserta pemilu dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2014 untuk Provinsi Kepulauan Riau. Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Keenam parpol tersebut, yakni Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Demokrat, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
“Mengadili, memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Hamdan Zoelva saat mengucapkan amar putusan di ruang sidang pleno gedung MK, Jakarta, Kamis (26/6) dinihari.
Menurut Mahkamah, dalil Partai Golkar yang menyatakan telah terjadi kesalahan tabulasi yang dilakukan KPU sebagai Termohon sehingga merugikan pihaknya dan adanya penggelembungan suara untuk Partai Nasdem tidak beralasan menurut hukum. Berdasarkan bukti yang diajukan, Mahkamah menilai bukti Pemohon mengenai penggelembungan suara untuk Partai Nasdem, terutama Kecamatan Tembesi, Kabupaten Sagulung tidak meyakinkan.
“Pemohon mencantumkan formulir DA-1 dengan tanda tangan yang berbeda dengan bukti yang diajukan pihak termohon dan pihak terkait,” ujar Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams.
Sedangkan untuk Partai Gerindra, Mahkamah menilai dalil Pemohon yang menyatakan telah terjadi pelanggaran secara masif pada penyelenggaraan pemilu, seperti adanya penambahan suara, pemalsuan formulir C-1, D-1, DA-1, dan DB tidak berasalan menurut hukum karena tidak ada bukti yang cukup meyakinkan. Selain itu, Mahkamah menilai proses penghitungan suara sudah benar. “Setelah mahkamah mencermati bukti berupa surat dan saksi, ditemukan fakta Termohon telah melakukan penghitungan suara Pemohon dengan benar,” ujar Hakim Konstitusi Muhammad Alim.
Demikian pula dengan permohonan PKB yang menggugat perolehan suaranya di Kota Batam. Menurut Mahkamah, pelaksanaan Pemilu di Kota tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga perolehan suara pemohon sudah benar. (Lulu Hanifah/mh)