Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2014 yang diajukan beberapa partai politik untuk daerah pilihan (dapil) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (25/06) malam, di Ruang Sidang Pleno MK. Dalam sidang pengucapan putusan, MK menolak permohonan yang diajukan Partai Demokrat dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), sedangkan untuk Partai Bulan Bintang (PBB) diputus tidak dapat diterima.
“Amar Putusan, Menyatakan, menolak Eksepsi Termohon. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Hamdan Zoelva, didampingi delapan hakim konstitusi lainnya atas permohonan Partai Demokrat.
Atas permohonan Partai Demokrat tersebut, Mahkamah dalam putusannya mempertimbangkan berdasarkan rangkaian fakta yang terungkap dalam persidangan, terbukti bahwa penyelenggara pemilu di Kabupaten Bangka Selatan beserta jajarannya telah melakukan perbaikan dan koreksi terhadap adanya ketidakjelasan angka dalam formulir rekapitulasi dan telah dituangkan dalam Berita Acara khusus koreksi angka yang ditandatangani oleh saksi partai politik.
Tindakan penyelenggara Pemilu yang telah melakukan koreksi angka tersebut adalah tindakan yang benar menurut hukum. Berdasarkan fakta hukum tersebut, menurut Mahkamah, adanya permohonan dari Pemohon untuk melakukan penghitungan suara ulang adalah tidak beralasan menurut hukum karena tidak terdapat hal-hal yang menjadi dasar harus dilakukannya penghitungan surat suara ulang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lagi pula, setelah Mahkamah mencermati dengan saksama bukti tertulis Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait berupa Formulir Model C-1, memang benar terdapat perbedaan angka dibeberapa TPS. Akan tetapi, adanya perbedaan angka tersebut tidak secara signifikan mempengaruhi hasil perolehan suara masing-masing partai politik, sehingga menyebabkan peringkat perolehan suara Pemohon melampaui perolehan suara Pihak Terkait.
“Selain itu, Pemohon tidak dapat membuktikan bahwa terdapat tindakan Termohon in casu KPU Kabupaten Bangka Selatan yang dengan sengaja berusaha untuk mengabaikan rekomendasi Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung karena berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, terbukti bahwa KPU Kabupaten Bangka Selatan telah berupaya dengan sungguh-sungguh untuk menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran dalam Pemilu, termasuk pula dengan meminta kepada KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk menyiapkan anggaran dan logistik dalam upaya melaksanakan rekomendasi Bawaslu tersebut,” terang Mahkamah.
Menurut Mahkamah, tindakan jajaran penyelenggara Pemilu di Kabupaten Bangka Selatan yang berupaya untuk melaksanakan rekomendasi dari Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah sebagai upaya untuk menjaga demokrasi dan menjalankan proses penyelenggaraan Pemilu yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun untuk permohonan PPP, MK berpendapat bukti surat/tulisan serta keterangan saksi dari Pemohon tidak membuktikan adanya upaya secara sengaja yang dilakukan oleh jajaran Termohon untuk memenangkan salah satu Caleg, serta tidak terdapat rangkaian bukti yang meyakinkan Mahkamah bahwa jajaran Termohon melakukan upaya perubahan angka dalam Formulir Model C-1 di beberapaTPS di Dapil Bangka 1 dengan tujuan untuk memenangkan Caleg Nomor Urut 1 atas nama Mohammad Fauzi.
Tidak Dapat Diterima
Sementara itu, MK menyatakan tidak dapat menerima permohonan yang diajukan Partai Bulan Bintang (PBB). “Permohonan Pemohon yang diajukan oleh Partai Bulan Bintang terkait ambang batas partai di tingkat DPR, DPD, dan DPRD tidak memenuhi syarat perundang-undangan. Sehingga permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan,” papar Hamdan Zoelva. (Panji Erawan/mh)