Mahkamah Konstitusi (MK) mengucapkan putusan untuk enam partai politik nasional yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrat, dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2014 khususnya di Provinsi Riau, Rabu (25/6). Terkait dengan adanya penggelembungan suara yang didalilkan oleh PKS, Mahkamah menilai bahwa adanya perbedaan jumlah suara sah yang dialami oleh tiga partai politik, yakni PKS, Partai Gerindra, dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) hanyalah kesalahan penghitungan suara.
Wakil Ketua MK Arief Hidayat menjelaskan perbedaan jumlah suara sah yang terjadi tidak dapat diasumsikan sebagai penggelembungan karena terjadi karena salah dalam penghitungan surat suara. Hal tersebut, lanjut Arief, hanya dugaan dan indikasi yang dilakukan oleh para pemohon terhadap Partai Gerindra dan PDIP.
“Alasan pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan hukum. Menolak eksepsi Pemohon dan menolak untuk seluruhnya permohonan pemohon,” ucap Ketua MK Hamdan Zoelva membacakan putusan di Ruang Sidang Pleno MK.
PKS mendalilkan adanya ketidaksinkronan jumlah surat suara pada waktu rekapitulasi antara jumlah suara pada Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota dan Panwaslu memberikan rekomendasi kepada KPU untuk melakukan penghitungan ulang, tetapi KPU tidak melakukan rekomendasi tersebut.
MK juga menolak permohonan yang diajukan oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demorat dan Partai Golongan Karya. Untuk PPP, MK menilai dalil bahwa suara PPP yang direbut oleh PKS tidak terbukti. “Hal ini dibuktikan pula oleh KPU dengan menunjukkan telah melakukan validasi atas hasil penghitungan suara yang dilakukan,” ujar Hakim Konstitusi Anwar Usman.
Sedangkan terkait satu permohonan PKB, MK memutuskan tidak dapat menerima permohonan yang diajukan oleh Iyeth Bustami karena pemohon tidak pernah hadir dalam persidangan. (Lulu Anjarsari/mh)