Sidang putusan atas gugatan parpol-parpol di Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 digelar Mahkamah Konstitusi, Rabu (25/6) malam. MK memutus tidak dapat menerima permohonan Partai Gerakan Indonesia Raya (Partai Gerindra), Partai Golongan Karya (Partai Golkar), Partai Hati Nurani Rakyat (Partai Hanura), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Bulan Bintang (PBB) untuk tiga daerah pemilihan, dan Partai Amanat Nasional (PAN) untuk dua dapil.
Sementara itu untuk permohonan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS), PBB untuk beberapa dapil, dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) diputus ditolak.
Salah satu putusan tidak dapat diterima yaitu permohonan yang diajukan oleh Partai Gerindra. Majelis Hakim yang dipimpin Hamdan Zoelva mengatakan bahwa permohonan tidak dapat diterima karena melewati tenggat waktu. Terhadap permohonan Partai Gerindra, Mahkamah telah memutus dengan Ketetapan No. 07-06/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014, bertanggal 28 Mei 2014, yang pada pokoknya menyatakan menghentikan permeriksaan perselisihan hasil pemilihan umum, karena ditarik kembali atau tidak memenuhi syarat.
Untuk perkara PHPU anggota DPRD Provinsi Dapil NTT 4 berdasarkan ketetapan tersebut tidak memenuhi syarat karena permohonan diajukan melewati jangka waktu 3 x 24 jam sejak KPU mengumumkan penetapan hasil pemilihan umum secara nasional (vide Pasal 74 ayat (3) UU MK), diajukan pada Kamis, 15 Mei 2014. Adapun eksepsi Termohon dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan. “Amar putusan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ungkap Hamdan Zoelva.
Demikian pula terhadap Partai Golkar, MK memutuskan permohonan Golkar tidak dapat diterima. Mahkamah berpendapat, Pemohon Perseorangan atas nama Ir. Cyrillus Iryanto Kerong untuk Anggota DPR RI Dapil Nusa Tenggara Timur I, tidak memperoleh persetujuan tertulis dari Partai Politik yang bersangkutan, sehingga menurut Mahkamah, Pemohon Perseorangan tersebut tidak memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan tersebut sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) huruf b PMK 1-3/2014.
Sedangkan eksepsi Termohon dan keterangan Pihak Terkait Partai Nasional Demokrat, meskipun Mahkamah telah membaca eksepsi Termohon dan keterangan Pihak Terkait tersebut, tidak dapat dipertimbangkan. Selanjutnya, MK memutuskan permohonan Partai Hanura tidak dapat diterima, dengan alasan tenggat waktu.
Sementara terhadap permohonan Partai Amanat Nasional (PAN), MK memutuskan Permohonan Pemohon untuk DPR RI Dapil Nusa Tenggara Timur II tidak dapat diterima. Dalam amar putusan, MK mengabulkan penarikan permohonan Pemohon untuk DPRD Kabupaten Daerah Pemilihan Sumba Timur 2. Sedangkan untuk permohonan PAN yang lain dan selebihnya ditolak MK. (Nano Tresna Arfana/mh)