Sidang pembacaan putusan gugatan sejumlah partai politik di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (25/6) sore. MK menolak permohonan yang diajukan Partai Nasional Demokrat (Nasdem) yang dipimpin Surya Dharma Paloh dan Patrice Rio Capella. Selain itu MK juga menolak permohonan Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan PKS (Partai Keadilan Sejahtera).
Sedangkan untuk permohonan lainnya yang diajukan oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrat, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tidak dapat diterima.
Dari permohonan yang ditolak tersebut yaitu permohonan oleh Partai Nasdem karena tidak terbukti. Terhadap permohonan Partai Nasdem, Mahkamah berpendapat bahwa dalil Pemohon secara keseluruhan terbantahkan oleh bukti surat/tulisan yang diajukan Termohon (KPU), yaitu bukti berupa Berita Acara tentang Penetapan Perolehan Suara dan Kursi Partai Politik serta Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2014, 12 Mei 2014 yang ditandatangani semua saksi parpol termasuk saksi Pemohon dan tidak ada keberatan atas penetapan tersebut serta dikuatkan dengan bukti berupa surat pernyataan DPD Partai Nasdem Kabupaten Lombok Timur perihal pernyataan menerima hasil Pemilu 2014.
Selain mengajukan bukti-bukti tertulis, Pemohon juga mengajukan para saksi. Namun dari keterangan para saksi tersebut tidak ditemukan fakta lain yang membuktikan dalil Pemohon tersebut. Dengan demikian, menurut Mahkamah, dalil Pemohon tersebut tidak beralasan menurut hukum. “Amar putusan, mengadili, menyatakan, menolak eksepsi Termohon. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon,” jelas Ketua Pleno Hamdan Zoelva didampingi para hakim konstitusi lainnya.
Terhadap permohonan Partai Golkar, Mahkamah berpendapat bahwa dalil Pemohon mengenai tidak dilaksanakannya rekomendasi Bawaslu Provinsi NTB untuk melakukan perbaikan sertifikat rekapitulasi hasil perhitungan suara pada semua tingkatan, tidak berkaitan dengan perolehan suara yang menjadi objek permohonan.
Adapun mengenai persoalan selisih suara di Dapil Kota Bima, Termohon telah melaksanakan rekomendasi Bawaslu untuk melaksanakan penghitungan suara ulang di TPS 6 Kelurahan Tanjung. Bahwa bukti yang diajukan Pemohon berupa daftar pemilih khusus dan tanda bukti penerimaan laporan tidak menunjukkan terjadinya pemungutan suara berjalan hingga melewati batas waktu yang ditentukan di TPS 4 Kelurahan Mande, Kecamatan Mpunda.
Kemudian mengenai Pemohon mengajukan dua orang saksi, dari keterangan kedua saksi tersebut pada pokoknya sama dengan yang didalilkan Pemohon dalam permohonannya, sehingga Mahkamah tidak menemukan fakta lain dalam mempertimbangkan dalil Pemohon tersebut. Dengan demikian dalil Pemohon tidak terbukti menurut hukum. Oleh sebab itu Mahkamah memutuskan menolak permohonan Pemohon.
Sedangkan terhadap Partai Hanura, Mahkamah menolak seluruh permohonan Pemohon. Menurut Mahkamah, bukti-bukti tertulis yang diajukan Pemohon tidak terbukti menurut hukum. Kemudian mengenai keterangan Saksi Pemohon tersebut hampir sama dengan apa yang didalilkan oleh Pemohon, sehingga Mahkamah tidak menemukan fakta lain selain yang diuraikan di atas. Dengan demikian dalil Pemohon tersebut tidak beralasan menurut hukum.
Melewati 3 x 24 Jam
Sementara terhadap permohonan yang diajukan oleh PKB, MK menimbang bahwa Termohon mengumumkan Keputusan KPU No. 411/Kpts/KPU/TAHUN 2014 sebagaimana diuraikan di atas pada Jumat, 9 Mei 2014, pukul 23.51 WIB. Sehingga 3 X 24 jam sejak penetapan tersebut: Pertama, Sabtu, 10 Mei 2014, pukul 23.51 WIB; Kedua, Minggu, 11 Mei 2014, pukul 23.51 WIB; dan Ketiga, Senin, 12 Mei 2014, pukul 23.51 WIB.
Mahkamah telah memutus dengan Ketetapan No. 12-02/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014, bertanggal 28 Mei 2014, yang pada pokoknya menyatakan menghentikan permeriksaan perselisihan hasil pemilihan umum, karena ditarik kembali atau tidak memenuhi syarat.
Bagi perkara PHPU anggota DPRD Kabupaten Dapil Lombok Tengah 6 (Perseorangan atas nama Sadariah, S. Ag) berdasarkan ketetapan tersebut tidak memenuhi syarat karena permohonan diajukan melewati jangka waktu 3 x 24 jam sejak KPU mengumumkan penetapan hasil pemilihan umum secara nasional, yaitu diajukan pada Kamis, 15 Mei 2014. Dengan demikian Mahkamah tidak mempertimbangkan eksepsi Termohon dan pokok permohonan. Amar putusan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Tiada Persetujuan Tertulis
Berikutnya, Mahkamah menyatakan permohonan Partai Demokrat tidak dapat diterima. Pemohon untuk DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat 7 adalah perseorangan atas nama Himni S.Pd.
dinyatakan tidak memenuhi syarat, karena tidak memperoleh persetujuan tertulis Partai Demokrat sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) huruf b PMK 1-3/2014. Sehingga menurut Mahkamah, Pemohon tersebut tidak memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan tersebut. Oleh karena itu Mahkamah tidak mempertimbangkan eksepsi Termohon, tenggang waktu, dan pokok permohonan.
Selain parpol-parpol yang sudah disebutkan di atas, MK juga sudah memutus perkara gugatan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Mahkamah telah memutus dengan Ketetapan No. 06-09/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014, bertanggal 28 Mei 2014, yang pada pokoknya menyatakan menghentikan pemeriksaan perselisihan hasil pemilihan umum, karena ditarik kembali atau tidak memenuhi syarat. Untuk PHPU anggota DPRD Kabupaten Dapil Bima 1 (Perseorangan atas nama Nurhayati A. Rahman), berdasarkan ketetapan tersebut tidak memenuhi syarat karena permohonan diajukan melewati jangka waktu 3 x 24 jam sejak KPU mengumumkan penetapan hasil pemilihan umum secara nasional pada Kamis, 15 Mei 2014. (Nano Tresna Arfana/mh)