Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan perkara PHPU Legislatif 2014 untuk beberapa daerah di Provinsi Kalimantang Tengah yang diajukan beberapa partai politik, Rabu (25/6) di Ruang Sidang Pleno MK. Dalam sidang tersebut, Mahkamah menyatakan menolak permohonan yang diajukan Partai Demokrat, Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Bulan Bintang (PBB), Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), dan permohonan Partai Amanat Nasional (PAN) untuk Dapil Kota Palangkaraya 1.
Dalam kesempatan yang sama, Mahkamah juga menyatakan tidak dapat menerima permohonan yang diajukan oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan permohonan PAN untuk Dapil Kabupaten Gunung Mas 2, Kalimantan Tengah.
Permohonan ditolak oleh MK disebabkan dalil permohonan para Pemohon tidak terbukti menurut hukum. Kurang kuatnya pembuktian juga terjadi karena keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan yang tidak jelas dan kuat.
Salah satu dalil yang dianggap tidak terbukti menurut hukum, yaitu dalil adanya perubahan perolehan suara untuk Partai Demokrat di Dapil Kabupaten/Kota Katingan 1. Meski sudah menghadirkan saksi pada persidangan yang digelar Jumat (6/6), Mahkamah menilai keterangan para saksi tersebut tidak dapat meyakinkan Mahkamah bahwa dalil Pemohon tersebut benar adanya. Berdasarkan persandingan bukti Pemohon dan bukti Termohon (KPU) serta keterangan saksi , Mahkamah akhirnya menyatakan dalil Partai Demokrat tersebut tidak beralasan menurut hukum.
“Amar Putusan. Mengadili, menyatakan. Dalam Eksepsi, menolak eksepsi Termohon. Dalam Pokok Permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Hamdan Zoelva yang didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.
Lewat Tenggat Waktu
Sementara itu , permohonan PKB untuk Dapil Kabupaten Kapuas 1 dinyatakan tidak dapat diterima karena telah melewati tenggat waktu pengajuan permohonan. Sesuai ketentuan dalam Pasal 74 ayat (3) UU Mahkamah Konstitusi, pengajuan permohonan diserahkan paling lambat 3x24 jam sejak KPU mengumumkan dan menetapkan perolehan suara secara nasional. Namun, permohonan PKB baru masuk ke meja registrasi MK pada Kamis, 15 Mei 2014 pukul 22.23 WIB yang seharusnya diterima paling lambat pada Senin, 12 Mei 2014 pukul 23.51 WIB.
Permohonan lewat tenggat waktu juga terjadi pada permohonan PAN untuk Dapil Kabupaten Gunung Mas 2. Permohonan tersebut diketahui baru masuk pada Kamis, 15 Mei 2014 pukul 22.49 WIB sesuai dengan Tanda Terima Permohonan Pemohon yang dimiliki MK. Oleh karena itu, Mahkamah tidak lagi mempertimbangkan pokok permohonan para Pemohon dan menyatakan tidak dapat menerima permohonan tersebut. (Yusti Nurul Agustin/mh)