Dari 32 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk memperebutkan kursi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Senayan yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK), hanya satu perkara yang dikabulkan. Perkara tersebut dimohonkan oleh Calon Anggota DPD dari Provinsi Maluku, La Ode Salimin. Ketua MK Hamdan Zoelva membacakan langsung amar putusan yang memerintahkan perhitungan suara ulang di seluruh TPS di Kota Tual. Hal tersebut dinyatakan Hamdan saat membacakan amar putusan Perkara Nomor 03-30/PHPU-DPD/XII/2014 pada sidang pengucapan putusan, Rabu (25/6) di Ruang Sidang Pleno MK.
Sebelumnya, La Ode Salimin mendalilkan adanya pengurangan perolehan suara miliknya. Ia menyatakan berdasarkan hasil penghitungan suara di tingkat KPU Kota Tual pada tanggal 23 April 2014 dan disahkan dalam Pleno KPU Provinsi Maluku, La Ode Salimin memeroleh 4.240 suara. Namun, setelah pleno penandatanganan berita acara di KPU Provinsi Maluku pada 7 Mei 2014, perolehan suara La Ode Salimin berkurang hingga menjadi 2.240 suara. Artinya, ada 2.000 suara milik La Ode Salimin yang hilang.
Selain itu, La Ode Salimin juga mendalilkan telah terjadi pengurangan suara di Desa Masowai, Kecamatan Manipa, Kabupaten Seram Bagian Barat sebanyak 275 suara. Hilangnya suara La Ode Salimin tersebut diyakini karena berpindah ke calon anggota DPD No. Urut 13 di Dapil yang sama, yaitu John Pieris. Karena itulah, calon anggota DPD No. Urut 15 tersebut dalam permohonannya meminta Mahkamah membatalkan penetapan perolehan suara calon anggota DPD di Provinsi Maluku oleh KPU. Dalam petitum permohonan yang sama, La Ode Salimin juga meminta Mahkamah menyatakan perolehan suara yang benar bagi dirinya di Provinsi Maluku adalah 62.823 suara.
Terhadap dalil tersebut, Mahkamah membenarkan telah terjadi kejanggalan terkait perolehan suara Pemohon. Setelah meneliti bukti berupa Model DB-1 ditemukan coretan dan perubahan suara untuk La Ode Salimin. Coretan dan perubahan suara Pemohon tersebut terdapat pada kolom Rincian Perolehan Suara Kecamatan Pulau Dullah Utara. Semula tertulis perolehan suara La Ode Salimin sebanyak 1.051 suara. Namun, angka tersebut dicoret dan diubah menjadi 551. Hal serupa juga terjadi di Kecamatan Pulau Dullah Selatan, Kecamatan Tayandotam, dan Kecamatan Pulau-Pulau Kur.
Selain perubahan suara, Mahkamah juga menemukan adanya penggantian form. Seharusnya form dimaksud untuk Model D (rekap di tingkat PPS/desa), namun berubah menjadi form model DA (rekap di tingkat PPK/kecamatan). Hal tersebut terjadi karena adanya penambahan huruf A di belakang huruf D pada model D dengan tulisan tangan. Terhadap fakta hukum tersebut, Mahkamah beranggapan Termohon (KPU) telah salah menggunakan form (model).
Untuk memperoleh kepastian hukum yang adil dalam menentukan perolehan suara yang benar, Mahkamah menyatakan perolehan suara anggota DPD di Kota Tual harus dihitung kembali berdasarkan C-1 Plano. “Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Tual untuk melakukan penghitungan suara ulang untuk calon anggota DPD di seluruh TPS Kota Tual berdasarkan C-1 Plano selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah diucapkannya putusan ini dalam persidangan terbuka untuk umum,” ujar Hamdan Zoelva mengucapkan petikan amar putusan Mahkamah tersebut.
Tidak Dapat Diterima
Dalam agenda sidang yang sama, Mahkamah menyatakan tidak dapat menerima dua permohonan yang masing-masing dimohonkan oleh Caleg DPD Dapil DKI Jakarta Nono Sampono dan Bakal Calon DPD Dapil Provinsi Sulawesi Tenggara La Ode Sabri. Permohonan Nono Sampono tidak memenuhi syarat karena Nono telah dinyatakan sebagai Caleg terpilih oleh KPU sehingga tidak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan PHPU Legislatif. Sedangkan La Ode Sabri telah dinyatakan batal pencalonannya oleh KPU sehingga ia pun tidak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan.
Sebelumnya tercatat ada 32 perkara PHPU DPD dari 19 provinsi yang masuk ke meja persidangan MK. Kesembilan belas provinsi tersebut, yaitu Provinci Aceh, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Bengkulu, Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat. (Yusti Nurul Agustin/mh)